| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Penggugat memohon agar berkenan kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memanggil pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini untuk hadir di persidangan yang telah ditentukan seraya memeriksa dan mengadili serta memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga perjanjian bangiun bagi antara Penggugat dengan Turut Tergugat I sampai Turut Tergugat VIII sebagai mana tertuang dalam akta No. 03 tanggal 6 Agustus 2010 yang dibuat Pitta Emma Sitompul yang Protokolernya atau minutnya saat ini dipegang oleh Turut tergugat IX;
- Menghukum Tergugat V dan Tergugat VII untuk memproses balik nama atas nama Penggugat berdasarkan akta No. 03 tanggal 6 Agustus 2010 yang dibuat oleh Notaris Pitta Emma Sitompul yang Protokolernya atau minutnya saat ini dipegang oleh Turut tergugat IX;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III dan Tergugat IV yang telah menguasai gang umum dan juga tanah milik Penggugat serta mengahancurkan tembok pagar milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat V, VI dan Tergugat VII yang telah mengeluarkan surat-surat dan perizinan kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat IV adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan batal demi hukum surat-surat atau perijinan yang dikeluarkan Tergugat V, VI dan Tergugat VII kepada Tergugat I, II, III dan Tergugat IV terhadap tanah gang umum dan tanah milik Penggugat
- Menghukum para Tergugat untuk membongkar bangunan yang berdiri diatas tanah gang umum dan diatas tanah Penggugat serta mengembalikannya ke keadaan semula ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV membayar uang kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV membayar uang kerugian inmateril kepada Penggugat sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai
- Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari kepada Para Penggugat secara tunai dan kontan terhitung sejak gugatan ini berkekuatan hukum;
- Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta milik Tergugat I sampai dengan Tergugat VII baik benda bergerak maupun tidak bergerak ;
- Menyatakan keputusan ini dapat terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya verzet maupun kasasi (vit voerbaar bij vooraad) ;
- Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat ;
- Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
|