Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H NGAYAK SEMBIRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2123/L.2.11/Eku.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGAYAK SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T Amir Hamzah No.378, Binjai Utara, Binjai

“Untuk Keadilan”                                                                                                                                                             P-29

Surat Dakwaan

NO. REG. PERKARA : PDM-29/BNJEI/05/2025

 

  1. Identitas Terdakwa :

 

Nama Lengkap

:

NGAYAK SEMBIRING

Tempat lahir

:

Medan

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun /24 Mei 1965

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

JL. Namu Ukur Pekan Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai Kab. Langkat

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

 SD (tidak Tamat)

 

  1. Penahanan  :               
  • Oleh Penyidik                                            :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 21-2-2025 s.d 12-3-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PU     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 13-3-2025 s.d 21-4-2025
  • Perpanjangan Penahanan oleh PN     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 22-4-2025 s.d 21-5-2025
  • Perpanjangan Penahanan Kedua oleh PN     :  Rutan Polres Binjai, sejak tgl 22-5-2025 s.d 20-6-2025
  • Oleh JPU                                                       :  Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tgl 22-5-2025 s.d 10-6-2025

                                                               

  1. Dakwaan :

 

Pertama

-----Bahwa terdakwa NGAYAK SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa mendapat ijin dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya  sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi yang beralamat di Dusun Perbulungan di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat,. Terdakwa menjual nomor Togel kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Rahmatullah, Saksi Felix Handoko Pranata dan Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tindak pidana perjudian yang diadakan di sebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), 2 (dua) buku berisi nomor togel, 1 (satu) pulpen dan 1 (satu) buah tas. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel yang akan memasang nomor togel. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor/ angka yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di buku, dan memberikan kupon kepada pembeli. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya.  Kemudian Terdakwa merekap nomor togel yang sudah terjual, lalu Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel tersebut kepada Sdr. Vera menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira Sdr. Vera mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. Vera mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 15 ?ri hasil penjualan nomor Togel setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Vera.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP.---------

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa NGAYAK SEMBIRING pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,,menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib Terdakwa duduk di warung kopi yang beralamat di Dusun Perbulungan di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat,. Terdakwa menjual nomor Togel kepada para pemasang yang akan membeli/memasang nomor Togel Sidny.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 22.00 wib, Saksi Rahmatullah, Saksi Felix Handoko Pranata dan Saksi Ferdi Aditya Sahli Siagian mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa tindak pidana perjudian yang diadakan di sebuah warung kopi yang beralamat di Jalan Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Pekan, Kel. Namu Ukur Selatan, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat. Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi yang diinfokan dan mencari kebenaran informasi yang disebutkan dan benar ada seorang laki-laki yang sedang duduk menunggu pemasang/pembeli nomor togel dan dihadapan Terdakwa terdapat meja yang diatasnya terdapat uang sejumlah Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), 2 (dua) buku berisi nomor togel, 1 (satu) pulpen dan 1 (satu) buah tas. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga mengamankanbarang bukti.
  • Bahwa setiap harinya Terdakwa duduk di warung kopi menunggu pembeli/pemasang nomor togel yang akan memasang nomor togel. Kemudian pemain/pemasang nomor mendatangi Terdakwa dan menyebutkan nomor/ angka yang mau dipasang. Kemudian Terdakwa langsung menuliskan nomor tersebut di buku, dan memberikan kupon kepada pembeli. Kemudian pemasang memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa sesuai dengan jumlah pasangannya.  Kemudian Terdakwa merekap nomor togel yang sudah terjual, lalu Terdakwa menyetorkan rekapan nomor togel tersebut kepada Sdr. Vera menggunakan handphone saya melalui pesan  Whatshap. Kemudian sekira Sdr. Vera mengirim pesan whatshap untuk nomor Togel yang keluar, dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka Sdr. Vera mengantar uang pemasang yang keluar kepada Terdakwa untuk Terdakwa berikan kepada pemasang.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah apabila nomor pasangan yang kena dua angka kali Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka harus dibayar  Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan untung 15 ?ri hasil penjualan nomor Togel setiap harinya yang diberikan oleh Sdr. Vera.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang tulis nomor Togel Sidny dan Hongkong selama 2 (dua) minggu.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP-----

 

 

Binjai, 9 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Meirita Pakpahan, S.H, M.H.

Jaksa Pratama / Nip. 19920524 201502 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya