A. FAKTA-FAKTA HUKUM:
Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 77 dan Undang-Undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Kitap undang-UndangHukum Acara Pidana (KUHP) sebagai berikut:
Pasal 77 KUHP
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus , sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang:
a. Sah tidaknya penagkapan,penahan,penghentian penyidikan atau penghentian Penuntutan.
Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan tingkat penyidikan atau penuntutan.
Bahwa PEMOHON Drs.SUYOSO.SH.MH, adalah seorang warga Negara Indonesia Pensiunan Polri warga Negara Indonesia,Tempat/tgl lahir Cinta Raja 29 Maret 1962 Agama Islam Jenis Kelamin Laki-laki .Alamat Jalan Gunung Agung No.21 LK.II Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai,
Bahwa Pemohon adalah sebagai pihak yang dirugikan akibat surat Menghentian proses penyelidikan terhitung sejak tanggal 08 Juni 2023 guna memberikan kepastian hukum No.B/44/VI/2023/Reskrim tanggal 20 Juni 2023.yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resor Binjai,kepala satuan Reskrim selaku penyidik..
KRONOLOGI PRISTIWA
Bahwa Pemohon benar telah menikah dengan seorang wanita bernama :Zainab,binti M.Amin,jenis kelamin perempuan,agama Islam,kewarganegaraan Indonesia,Tempat/tgl lahir Banda Aceh 4 Nopember 1962 Alamat Jalan Jambi Kelurahan Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan telah terjadi perceraian tahun 2017, antara Drs.H.Suyoso.SH.MH, dengan Zainab,binti M.Amin namun kedua pasangan ini tidak mendapat keturunan.
Bahwa dikarenakan telah terjadi percerean maka harta gono gini antara Pemohon dengan Mantan istri pemohon telah dibagi rata,dimana pemohon memperoleh harta di Jalan Gunung Agung No.21 LK.II Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, yaitu:
1. Unit mobil BK.1200.RZ.
2. 1 buah jam tangan merk Seiko warna kuning Model Bulat dengan harga Rp. 1.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 17 Mei 2011 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
3. 1 buah jam tangan merk CK warna putih Model Bulat dengan harga Rp. 1.000.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 15 Juni 2013 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
4. Lemari pakaian 1 set
5. 1 buah laptop warna hitam Pentium 7 Merk Acer dengan harga Rp.3.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 2 Juni 2003 atas nama Pemohon
6. Kulkas,piring,cangkir
7. Tempat tidur 1 set
8. Kipas angin dan AC
9. Rumah dan tanah seluas 1783 M2,sertifikat atas nama pemohon terletak Jln.Gunung Agung No.21 LK.II.Kel.Binjai Estate kota Binjai.
Bahwa Mantan Istri pemohon Zainab,Binti M.Amin mendapat bagian :
1.Ruko 2 (dua) pintu
2.Lemari hias
3.Perlengkapan rumah, 1,2 dan 3 terletak di jalan Jambi Kel.Estate Kec.Binjai Selatan.
Bahwa setelah tejadi percerean antara pemohon dengan istri pertama pemohon, maka tak lama berselang Pemohon menikah lagi pada tanggal 12 februari 2018 dengan seorang wanita janda anak 3 orang bernama Dr.Hj.Erniyanti.S.Pd.SH.MH,dibuktikan berdasarkan Akta Nikah Nomor.456/193/2018 tanggal 17 Maret 2018, yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Percut Sei.Tuan Kabupaten Deliserdang Propinsi sumatera Utara.
Bahwa setelah akat Nikah pemohon bersama Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH tinggal dirumah milik Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH di Jalan Dr. Wahidin No. 5 Kec. Binjai Utara
.Bahwa selama pernikahan berlangsung pemohon dengan Istrinya kerap kali terjadi pertengkaran akibat ulah istri meninggalkan pemohon dan Pemohon memergoki istri sedang bercengrama mesra dengan laki-laki lain di salah 1 warung di Kec. Binjai Timur, oleh karena itu keluarga Pemohon sempat melakukan Madiasi secara keluarga namun hasilnya gagal.
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2022 Pemohon menunaikan ibadah haji ke Arab Saudi, untuk menjaga rumah Pemohon yang terletak di Jalan Gunung Agung No.21 Lk.II kel.Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, pemohon menugaskan keponakannya dan saudara kandung, yaitu Petiya/Tia,Indah,Suarni,Susanto untuk menjaga dan merawat rumah bersama isinya dengan sebaik-baiknya.
.Bahwa untuk menjaga dan merawat rumah yang terletak di jalan Gunung Agung No.21 Lk.II Kelurahan Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, selama pemohon berada di Arab Saudi,dipercayakan keapda saudara kandung termasuk keponakan pemohon yang bernama Petiya/Tia,Indah,Suarni,Susanto.
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 istri pemohon Dr.Hj.Emiyanti,S,Pd,SH.MH,binti H.As bersama sama temannya melakukan kekerasan dan perampasan/pengelapan membawa kabur harta bawaan Pemohon antara lain yaitu
1. 1 buah jam tangan merk Seiko warna kuning Model Bulat dengan harga Rp. 1.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 17 Mei 2011 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
2. 1 buah jam tangan merk CK warna putih Model Bulat dengan harga Rp. 1.000.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 15 Juni 2013 dibeli di Toko Jam TEMPO Jl. Jend. Sudirman No. 277 Binjai atas nama Pemohon
3. Lemari pakaian lengkap 1 set
4. 1 buah laptop warna hitam Pentium 7 Merk Acer dengan harga Rp.3.500.000 bersama dengan kwitansi pembelian tertanggal 2 Juni 2003 atas nama Pemohon
5. Kulkas,piring,cangkir
6. Tempat tidur 1 set
7. Kipas angin dan AC, Kursi Tamu 1 Set
8. Uang Rp. 5.000.000,-
• .Bahwa keluarga pemohon yang disuruh menjaga/merawat rumah itu, tidak berdaya bengisnya istri pemohon, sehingga barang-barang perlatan rumah tangga seperti yang diuraikan diatas, sehingga pemohon mengalami kerugian ratusan juta rupiah
• Bahwa Pemohon pada tanggal 12 Oktober 2022 telah menyampaikan pengaduan kepada Sentral pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Binjai No.LP/B/872/X/2022/SPKT. terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Dr.Hj.Eniyanti.S.Pd.SH.MH dengan pasal 376 KUHPidana.
• Bahwa pemohon maupun pelaku Dr.Hj.Eniyanti,S.Pd.SH.MH,binti H.As termasuk saksi - saksi dari pemohon telah dituangkan dalam berita acara (BAP) antara lain pemohon mejelaskan bahwa barang-barang yang digelapkan pelaku adalah harta bawaan pemohon bukan harta gono gini antara pemohon dengan pelaku.
• Bahwa pemohon juga secara terang benderang mengatakan,berdasarkan AKTA CERAI Nomor.0086/AC/2023/PA.Bji tanggal 21 februari 2023, yang dikeluarkan pengadilan agama Binjai antara Drs.H.Suyoso.SH.MH,bin Selamat/Pemohon dengan Dr.Hj.Eniyanti,S.Pd.SH.MH,binti H.As harta gono gini sampai saat ini belum dibagi.
• Bahwa berdasarkan surat Kepala kepolisian Republik Indonesia daerah Sumatera utara RESOR BINJAI No.B/44/VI/2023/Reskrim tanggal 20 juni 2023 prihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan,Menghentikan proses penyelidikan teritung tangga 08 Juni 2022 guna memberikan kepastian hukum.
• Bahwa kami selaku Kuasa hukum Pemohon sangat keberatan atas penghentian proses dugaan penggelapan dalam Pasal 367 KUHPidana yang dilakukan pelaku,dimana Penyidik berpedoman Pasal 367 ayat (1) KUHPidana, sedangkan ayat (2) Pasal 367 KUHPidana menyatakaan jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan,atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam gaaris lurus maupun garis menyimpang derajat kedua,maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jikaa ada pengaduan kejahatan.
• *Bahwa dalam hal ini Pemohon selaku pengadu terhadap kejahatan yg dilakukan pelaku, seharusnya kasus ini dilanjutkan karena telah terpenuhi Pasal 367 ayat (2) KUHPidana,oleh karena itu, kami menduga jelas Penyidik tidak mengerti membedakan mana harta bawaan pemohon, dalam pasal tersebut.
• Bahwa kesalahan kedua dalam surat SP.3 dinyatakan bahwa sampai sekarang ini hubungan antara Pelapor (Drs.Suyoso,SH,MH) dan terlapor (Dr.Hj.Erniyanti.Spd,SH,MH) masih sah suami istri ,ternyata telah Cerai berdasarkann Akta Cerai No.0086/AC/2023/PA.bji tanggal 21 februari 2023 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Binjai
• Bahwa Drs.H.Suyoso.SH.MH dengan Dr.Hj.Erniyanti,Spd,SH.MH,miskipun telah terjadi perceraian harta gogo gini belum dibagi sampai sekarang.
• Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon.
• Bahwa dasar hukumnya sesuai dengan Pasal 77 KUHP Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, dan Pasal 80 KUHP,permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan pihak ketiga yang berkepentingan pelapor atau korban melalui kuasa hukumnya kami minta :
1.Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon Pemohon juga dipanggil dan dihadapkan
dalam persidangan praperadilan untuk didengar keterangan-keterangannya.
2.Kepada Penyidik diperintahkan untuk membawa berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan dan
Alat bukti antara lain kwitansi pemebelian Jam Tangan, Kwatansi pembelian Leptop kedalam
Sidang dan menyerahkan kepada Hakim Praperadilan.
Selanjutnya melalui pengadilan ini,mohon diberi putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan terhadan Pemohon untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan Penghentian proses penyelidikan terhitung sejak tanggal 08 juni 2022,guna memberikan kepastian hukum,Tidak sah dan batal demi Hukum.
3. Menyatakan perkara tetap dilanjutkan.
4. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.