Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PN Bnj KARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Mengubah nama Pemohon yang semula tertulis TIKA menjadi KARTIKA pada Paspor milik Pemohon Nomor: AU311518;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu nama Pemohon yang semula tertulis TIKA diganti/diubah menjadi KARTIKA;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1(satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
  5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak