Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P – 29
SURAT DAKWAAN
NOMOR : PDM-145/BNJEI/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
KOKO WIBOWO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
TD. Hilir I
|
|
Umur / tanggal lahir
|
:
|
37 tahun / 18Februari 1987
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun VIII Jl. Pasar I Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
|
- PENAHANAN:
-
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 09Juli 2024 sampai dengan 28 Juli2024
|
-
|
Perpanjangan oleh PU
|
:
|
Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 29Juli 2024 sampai dengan 06 September 2024.
|
-
|
JPU
|
:
|
Lapas Kelas II A Binjai, sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai dengan 16 September 2024.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa KOKO WIBOWO dan Saksi RIO ARENGKA (Terdakwa dalam berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024di Desa Tandam Hilir Pasar I Dusun VIII Gg. Teratai XII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentutan Pasal 84 ayat (2) KUHAP makaPengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03Juli 2024 saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya lokasi yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim dari Satresnarkoba datang ke lokasi yaitu di rumah Saksi Rio Arengka kemudian melaksanakan penyamaran (undercover buy) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (buah) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dan hendak memberikan kepada saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti. Kemudiaan pada saat bersamaan saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama dengan Tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berusaha melarikan diri dan membuang sabu dari genggaman Terdakwa serta terhadap Saksi Rio Arengka yang berada tidak jauh dengan posisi sedang duduk. Kemudian dihadapan Terdakwa disita 12 (dua belas) plastik klip transparan berisikan sabu dan ditemukan 1 (satu) buah pipet skop dari tempat Saksi Rio Arengka ditangkap lalu kemudian disita. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adi Kepet. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rio Arengka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Binjai untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 94/10037/VI/2024 pada tanggal 04Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik Terdakwa dan Saksi Rio Arengka.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3740/NNF/2024 pada tanggal 08Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) diduga mengandung narkotika milik Terdakwadan Saksi Rio Arengka, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
BahwaiaTerdakwa KOKO WIBOWO dan Saksi RIO ARENGKA (Terdakwa dalam berkas Terpisah) pada hari Rabu tanggal 03Juli 2024 sekira pukul 14.00 Wibatau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2024atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 di Desa Tandam Hilir Pasar I Dusun VIII Gg. Teratai XII Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat Terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentutan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh paraterdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03Juli 2024 saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama Tim dari Satresnarkoba mendapat informasi dari salah seorang masyarakat yang dapat dan layak dipercaya mengenai adanya lokasi yang sering dijadikan tempat terjadinya transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim dari Satresnarkoba datang ke lokasi yaitu di rumah Saksi Rio Arengka kemudian melaksanakan penyamaran (undercover buy) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (buah) plastik Klip transparan yang berisikan sabu dan hendak memberikan kepada saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti. Kemudiaan pada saat bersamaan saksi Bram Sadewa Sitepu dan saksi Ade Rianta Surbakti bersama dengan Tim dari Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang berusaha melarikan diri dan membuang sabu dari genggaman Terdakwa serta terhadap Saksi Rio Arengka yang berada tidak jauh dengan posisi sedang duduk. Kemudian dihadapan Terdakwa disita 12 (dua belas) plastik klip transparan berisikan sabu dan ditemukan 1 (satu) buah pipet skop dari tempat Saksi Rio Arengka ditangkap lalu kemudian disita. Kemudian terhadap Terdakwa dilakukan interogasi dan menerangkan bahwa Terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Adi Kepet. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Rio Arengka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Binjai untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 94/10037/VI/2024 pada tanggal 04 Juli 2024 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 12 (dua belas) buah plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 2,10 Gram dan berat netto 1,14 Gram diduga milik Terdakwadan Saksi Rio Arengka.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 3740/NNF/2024 pada tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1 : Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2 : Muhammad Hafiz Ansari, S.Farm., Apt., mengetahui Plt. KABIDLABFOR POLDA SUMUT Dr. Ungkapan Siahaan, M.Si., terhadap 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 1,14 (satu koma satu empat) diduga mengandung narkotika milik Terdakwadan Saksi Rio Arengka, menerangkan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Binjai, 3 September 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.
Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022 001
|