Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2026/PN Bnj ESTER ANNA R E BR HUTABARAT RUSLI HAMONANGAN SARAGIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ESTER ANNA R E BR HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Luri Neri Tarigan. SH.,M.HESTER ANNA R E BR HUTABARAT
Tergugat
NoNama
1RUSLI HAMONANGAN SARAGIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN ( BPN ) KOTA BINJAI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Penggugat yang sah dalam perkara ini;
 
3. Menyatakan objek sengketa adalah sah merupakan milik Penggugat;
 
4. Menyatakan TERGUGAT yang telah menguasai objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Akte Jual Beli No. 60/Binjai Utara tertanggal 23 April 1998 yang dibuat oleh Tergugat II yang dipakai sebagai dasar peralihan balik nama SHM Nomor 547 atas nama LILI NOVITA BR HUTABARAT dengan segala akibat hukumnya;
 
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 547 atas nama LILI NOVITA Boru HUTABARAT yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan diterbitkan tanpa alas hak yang sah;
 
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan baik dan kosong tanpa beban apapun diatasnya bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara;
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo; 
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Objek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri BInjai;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan Immateril sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
 
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa dalam keterlambatan pembayaran per harinya sebesar RP. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
 
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooebaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
 
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak