INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Bnj | ESTER ANNA R E BR HUTABARAT | RUSLI HAMONANGAN SARAGIH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 27 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Primair :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan Penggugat yang sah dalam perkara ini;
3. Menyatakan objek sengketa adalah sah merupakan milik Penggugat;
4. Menyatakan TERGUGAT yang telah menguasai objek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum Akte Jual Beli No. 60/Binjai Utara tertanggal 23 April 1998 yang dibuat oleh Tergugat II yang dipakai sebagai dasar peralihan balik nama SHM Nomor 547 atas nama LILI NOVITA BR HUTABARAT dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 547 atas nama LILI NOVITA Boru HUTABARAT yang diterbitkan oleh Turut Tergugat tidak memiliki kekuatan hukum dikarenakan diterbitkan tanpa alas hak yang sah;
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan baik dan kosong tanpa beban apapun diatasnya bilamana perlu dengan bantuan Aparat Negara;
8. Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara a quo;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CB) terhadap Objek Sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri BInjai;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) dan Immateril sebanyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
11. Menghukum Tergugat membayar uang paksa dalam keterlambatan pembayaran per harinya sebesar RP. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
13. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvooebaar bij vorraad) meskipun ada bantahan, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
