Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H 1.MUHAMMAD FADILLAH
2.ILHAM RAMADHAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1956/L.2.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADILLAH[Penahanan]
2ILHAM RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

  • Bahwa mereka terdakwa Muhammad Fadillah dan Ilham Ramadhan bersama sama melakukan permufakatan jahat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau (seberat 2,54 gram). Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari para saksi dari Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan lalu berpura-pura menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan menghubungi terdakwa Muhammad Fadillah melalui telefon dimana kemudian terjadi kesepakatan jual beli antara salah satu saksi dengan terdakwa Muhammad Fadillah tersebut dengan kesepakatan harga Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)/butirnya adapun pil ekstasi yang dipesan salah satu saksi kepada terdakwa Muhammad Fadillah sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi. Setelah itu terdakwa Muhammad Fadillah menghubungi temannya yaitu terdakwa Ilham Ramadhan dan mengatakan perihal seseorang yang ingin membeli pil ekstasi. Setelah itu terdakwa Ilham Ramadhan pun mengambil pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dan terdakwa Muhammad Fadillah menjemput terdakwa Ilham Ramadhan dengan mengendarai Honda Beat Warna Hitam no pol BK 2759 AIR  lalu bersama-sama menuju jalan di tempat tersebut di atas sesuai dengan kesepakatan dengan pembeli. Sesampainya di tempat tersebut diatas para terdakwa berjumpa dengan para saksi dari Kepolisian yang melakukan penyamaran kemudian menanyakan perihal pil ekstasi tersebut kepada para terdakwa lalu terdakwa Ilham Ramadhan pun mengeluarkan dari saku celananya dan menyerahkannya ke para saksi dan seketika itu pula para saksi dari Kepolisian Polres Binjai yang melakukan penyamaran itu langsung menangkap para terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi warna Hijau dengan berat netto 2,54 Gram, 1 (satu) unit hp OPPO warna biru, 1 (satu) unit hp Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no pol BK 2759 AIR. Setelah itu para saksi dari Kepolisian menangkap dan membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara Hukum Kemudian Barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dan dari hasil pemeriksaan barang bukti Nomor Lab : 1380/NNF/2024 perkara para terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.   
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika

SUBSIDAIR : 

  • Bahwa mereka terdakwa Muhammad Fadillah dan Ilham Ramadhan bersama sama melakukan permufakatan jahat pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 20.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai Narkotika jenis ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi warna hijau (seberat 2,54 gram). Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari para saksi dari kepolisian Polres Binjai mendapat informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis pil ekstasi. Setelah mendapat informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan lalu berpura-pura menyamar sebagai pembeli (undercover buy) dengan menghubungi terdakwa Muhammad Fadillah dimana kemudian terjadi kesepakatan jual beli antara salah satu saksi dengan terdakwa Muhammad Fadillah tersebut dengan kesepakatan harga Rp230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)/butirnya adapun pil ekstasi yang dipesan salah satu saksi kepada terdakwa Muhammad Fadillah sebanyak 8 (delapan) butir pil ekstasi. Setelah itu terdakwa Muhammad Fadillah menghubungi temannya yaitu terdakwa Ilham Ramadhan dan mengatakan perihal seseorang yang ingin membeli pil ekstasi. Setelah itu terdakwa Ilham Ramadhan pun mengambil pil ekstasi sebanyak 8 (delapan) butir dan terdakwa Muhammad Fadillah menjemput terdakwa Ilham Ramadhan dengan mengendarai Honda Beat Warna Hitam no pol BK 2759 AIR  lalu bersama-sama menuju jalan di tempat tersebut di atas sesuai dengan kesepakatan. Sesampainya di tempat tersebut diatas para terdakwa berjumpa dengan para saksi dari Kepolisian yang melakukan penyamaran kemudian menanyakan perihal pil ekstasi tersebut kepada para terdakwa lalu terdakwa Ilham Ramadhan pun mengeluarkan dari saku celananya dan menyerahkannya ke para saksi dan seketika itu pula para saksi dari Kepolisian yang melakukan penyamaran itu langsung menangkap para terdakwa dan menyita barang bukti berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi warna Hijau dengan berat netto 2,54 Gram, 1 (satu) unit hp OPPO warna biru, 1 (satu) unit hp Realme warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan no pol BK 2759 AIR. Setelah itu para saksi dari Kepolisian menangkap dan membawa para terdakwa berikut barang buktinya ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara Hukum Kemudian Barang bukti pil ekstasi tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dan dari hasil pemeriksaan barang bukti Nomor Lab : 1380/NNF/2024 perkara para terdakwa adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya