Petitum |
Berdasarkan semua uraian diatas mohonlah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Binjai berkenan memanggil para pihak pada suatu hari persidangan yang telah ditetapkan, seraya mengambil putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-110/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-115/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Nomor 602.1-114/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi karena tidak melunasi kewajiban pembayaran kepada Penggugat sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 602.1-110/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024, sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 602.1-115/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024 dan sesuai dengan Surat Perjanjian Nomor 602.1-114/SP/BBM/APBD.P/DPUTR/KB/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.185.225.280,12 (serratus delapan puluh lima juta dua ratus dua puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah koma dua belas sen) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 144.026.126,42 (seratus empat puluh empat juta dua puluh enam ribu serratus dua puluh enam rupiah koma empat puluh dua sen) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 321.888.689,48 (tiga ratus dua puluh satu juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu enam ratus delapan puluh sembilan rupiah koma empat puluh delapan sen) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat kompensasi keterlambatan pembayaran sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah kewajiban pokok, terhitung sejak gugatan ini diajukan sampai dengan pembayaran lunas;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan verzet, banding, kasasi (uit voerbar bij voorrad);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Abila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).- |