| Dakwaan |
PERTAMA
----Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hokki Lingkungan III Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa MARDIANSYAH sedang menjaga warung kopi miliknya lalu sekira pukul 12.30 WIB, saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA menjumpai saksi SUSAN RIZA ARMAYA (dalam berkas terpisah) untuk memesan narkotika sabu, kemudian saksi SUZAN RIZA ARMAYA mengarahkan kepada saksi ANDANG MULIA (dalam berkas terpisah), lalu SUSAN RIZA ARMAYA dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menjumpai saksi ANDANG MULIA dan memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ANDANG MULIAkemudian sekira pukul 13.30 WIB saksi ANDANG MULIA datang ke warung dan membeli sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa pergi ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu terdakwa kembali ke warungnya dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada saksi ANDANG MULIA, kemudian saksi ANDANG MULIA menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah memberikan uang tersebut saksi ANDANG MULIA pergi meninggalkan warung milik terdakwa dan memberikan narkotika sabu tersebut kepada saksi ALVIN KHARISMA CANDRA, kemudian seketika itu saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDANG MULIA dan saksi SUSAN RIZA ARMAYA. Setelah dilakukan penangkapan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN menanyakan darimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi ANDANG MULIA dan saksi SUSAN RIZA ARMAYA mengakui mendapatkannya dari terdakwa yang berada dii warung tidak jauh dari tempat saksi melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA membawa saksi ANDANG MULIA ke warung tempat keberadaan terdakwa. Sesampainya di warung tersebut terdakwa yang sedang duduk di warung tersebut melihat kedatangan saksi ANDANG MULIA bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN langsung mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap. Selanjutnya saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa membawa para saksi penangkap ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru gelap yang ditemukan dari laci meja rias yang berada di kamar di dalam rumah milik terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan di atas kulkas yang berada di dapur rumah terdakwa serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari EWIN (dalam penyelidikan) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kembali dan terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dalam penjualan 3 (tiga) hari sedangkan 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dari LIJIN (dalam penyelidikan).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 020/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa MARDIANSYAH berupa:
- 2 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram dan berat netto 6,10 (enam koma sepuluh) gram;
- 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 409/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa MARDIANSYAH adalah:
- Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti B adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.
----Perbuatan terdakwa MARDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No 1 Tahun 2026.
ATAU
KEDUA
----Bahwa ia terdakwa MARDIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak- tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Hokki Lingkungan III Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, saksi ALVIN KHARISMA CHANDRA menjumpai saksi SUSAN RIZA ARMAYA (dalam berkas terpisah) untuk memesan narkotika sabu, kemudian saksi SUZAN RIZA ARMAYA mengarahkan kepada saksi ANDANG MULIA (dalam berkas terpisah), lalu SUSAN RIZA ARMAYA dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA menjumpai saksi ANDANG MULIA dan memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi ANDANG MULIA, kemudian saksi ANDANG MULIA pergi mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa MARDIANSYAH, setelah mengambil narkotika jenis sabu melalui MARDIANSYAH lalu saksi ANDANG MULIA kembali menjumpai saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan memberikan 1 (satu) paket narkotika sabu kepada saksi ALVIN KHARISMA CANDRA, kemudian seketika itu saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ANDANG MULIA dan saksi SUSAN RIZA ARMAYA. Setelah dilakukan penangkapan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN menanyakan darimana terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, lalu saksi ANDANG MULIA dan saksi SUSAN RIZA ARMAYA mengakui mendapatkannya dari terdakwa yang berada dii warung tidak jauh dari tempat saksi melakukan penangkapan. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB, saksi TRY GUSTI SULAIMAN dan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA membawa saksi ANDANG MULIA ke warung tempat keberadaan terdakwa. Sesampainya di warung tersebut terdakwa yang sedang duduk di warung tersebut melihat kedatangan saksi ANDANG MULIA bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN langsung mencoba melarikan diri, namun terdakwa berhasil ditangkap, selanjutnya saksi ALVIN KHARISMA CANDRA dan saksi TRY GUSTI SULAIMAN menanyakan dimana terdakwa menyimpan narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa membawa para saksi penangkap ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan, 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru gelap yang ditemukan dari laci meja rias yang berada di kamar di dalam rumah milik terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kosong yang ditemukan di atas kulkas yang berada di dapur rumah terdakwa serta uang tunai sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang ditemukan dari saku celana yang digunakan terdakwa pada saat penangkapan. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari EWIN (dalam penyelidikan) sebanyak 5 (lima) gram dengan harga sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) untuk dijualkan kembali sedangkan 5 (lima) butir pil ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dari LIJIN (dalam penyelidikan).
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 020/10034/I/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa MARDIANSYAH berupa:
- 2 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 6,70 (enam koma tujuh puluh) gram dan berat netto 6,10 (enam koma sepuluh) gram;
- 5 (lima) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat netto 1,67 (satu koma enam tujuh) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 409/NNF/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm. dengan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa MARDIANSYAH adalah:
- Barang bukti A adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Barang bukti B adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.
----Perbuatan terdakwa MARDIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo UU RI No 1 Tahun 2026 --------------------------------------------------------------------------- |