INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Bnj | EDI ANTONI SINURAYA | 1.1. PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG MEDAN IMAM BONJOL 2.2. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
3. Menyatakan Tergugat-I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan Tergugat-II yang tidak membatalkan pelaksaan lelang dan tetap melaksanakan lelang eksekusi pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan Lelang Eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Tergugat-II ic. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan pada hari Kamis, tanggal 28 Agustus 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
6. Menghukum Tergugat-I untuk melakukan restrukturisasi kredit Penggugat dengan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
7. Menghukum Tergugat-I untuk membayar kerugian materil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp.2.050.000.000,- (dua milyar lima puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus, sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat-I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
9. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tidak melakukan proses pengalihan hak tanggungan atas jaminan kredit Penggugat kepada pemenang lelang atau pihak ketiga lainnya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
10. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk atas putusan dalam perkara ini;
11. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi;
12. Menghukum Tergugat-I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
