Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
339/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH MUHAMMAD AGUM PRASETYO ALS AGUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 339/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-439/L.2.11/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUM PRASETYO ALS AGUM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD AGUM PRASETYO ALS AGUM, pada hari minggu tanggal 25 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib di DISKOTIK BLUE STAR Binjai atau hotel OYO Km.18 binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, perbuatan tersebut dilakukan, Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahuinya, dan sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari hasil kejahatan, perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban MUHAMMAD IRVAN ILHAM yang terjadi pada hari sabtu tanggal 24 agustus 2024, sekira pukul 04.00 wib di jalan soekarno hatta kel. Tunggurono kec. binjai timur kota binjai yang dilakukan oleh saksi AMOS NICOLAS SITORUS dan saksi DIO SYAHPUTRA berupa sepeda motor Yamaha Aerox warna biru BK 3227 AGZ milik saksi korban MHD IRVANILHAM. Kemudian sepeda motor tersebut berhasil dijual dengan bantuan saksi HENRY GIOVANI ke medan denai dan berhasil dijual dengan harga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun uang yang terima Rp.3 700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) karena Rp. 1 300 000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah)  untuk upah orang yang membantu menjualkan sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari minggu tanggal 25 agustus 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa datang ke DISKOTIK BLUESTAR Binjai, untuk bersenang-senang, dan bersama teman sekolah terdakwa dan  ALDEAN (yang merupakan teman terdakwa), sekira pukul 05.45 Wib, Saat terdakwa sedang bersenang senang didalam diskotik terdakwa dan teman-teman terdakwa didatangi oleh saksi AMOS, saksi DIO, saksi HENDRIK, kemudian ALDEAN mendekati saksi AMOS dan saksi DIO, kemudian tiba tiba saksi AMOS dan saksi  DIO Menunjukan UANG Kepada ALDEAN, pada saat saksi AMOS Membagikan Rokok dan Minuman berupa KRATINDENG KALENG kepada terdakwa dan teman-teman terdakwa yang sedang duduk di SOVA, kemudian terdakwa Mendekati saksi AMOS dan berkata " BANYAK DUIT BANG, kemudian saksi AMOS Berkata" BIASA DEK MENANG MAIN JUDI ABANG", kemudian terdakwa  bersenang senang bersama saksi AMOS, saksi DIO HENDRIK dan ALDEAN, sewaktu Bersenang senang di dalam diskotik saksi DIO Memberikan uang Ke saksi AMOS untuk Membeli 1 BUTIR Obat seharga Rp 300.000-, ( tiga ratus ribu rupiah ) saksi AMOS pun mengajak terdakwa membeli OBAT didalam DISKOTIK, Setelah membeli OBAT, Kemudian saksi AMOS memberikan Obat yang di beli tersebut ¼ Butir kepada terdakwa dan selebihnya diberikan ke saksi DIO dan kemudian terdakwa, saksi AMOS, saksi DIO dan ALDEAN lanjut bersenang senang sampai Klosing DISKOTIK, pada saat DI PARKIRAN DISKOTIK, karena terdakwa mengenal 2 (dua) Orang perempuan Diskotik, AMOS Menyuruh terdakwa untuk MENGAJAK 2 orang perempuan tersebut untuk Membuka kamar di OYO 18, kemudian TERDAKWA, saksi AMOS, saksi DIO, saksi HENDRIK DAN 2 Perempuan tersebut berangkat dari DISKOTIK ke OYO 18 tersebut, sesampainya di depan OYO, saksi AMOS Berkata kepada terdakwa  "DEK DIAM DIAM AJA INI ABANG MAIN, TADI ITU DUIT DARI BEGAL TAPI KO JANGAN BILANG SAPA SIAPA, ABANG BEGAL AEROX", kemudian karena terdakwa sebelumnya sudah kenal dengan saksi DIO sejak 2023 karena sama bergabung dengan 234 SC kota Binjai terdakwa langsung mengahampiri DIO dan Berkata" MAIN RUPANYA KELEN YA DIO " , DIO Langsung Menyaut " TAU DARI SAPA KO " , terdakwa  menjawab " DARI BANG AMOS YO AKUPUN DIAM DIAM AJA", kemudian kami pun Patungan untuk membuka satu Kamar Oyo, terdakwa memberi Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) sedangkan saksi DIO memberi Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa Kembali menghidupkan Musik didalam Kamar Oyo tersebut, Sekitar Pukul 13.00 Wib saksi AMOS izin Pulang terlebih dahulu, Kemudian sekira Pukul 15.00 Wib saksi DIO dan saksi HENDRIK pulang, dan terdakwa Sekira Pukul 18.00 Wib pulang  
  • Bahwa saksi maulana muhammad mirza hasibuan dan saksi ferdi adityasahli siagian (masing-masing anggota sat  reskrim polres binjai) mendapat informasi bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 24 agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib di jl. Soekarno hatta km. 19 kel. Tunggurono kec. binjai timur kota binjai, berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha aerox warna biru BK 3227 AGZ milik saksi korban, dan korban telah membuat laporan ke polsek binjai timur pada tanggal 26 agustus 2024. Berdasarkan keterangan saksi korban, bahwa yang melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut 4 orang laki laki yang tidak dikenal dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Verza, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox dan 2 orang  juga menggunakan alat berupa klewang untuk mengacam dan membacok kepala saksi korban, dan berhasil mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik saksi korban, Atas peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan saksi polisi untuk segera melakukan penyelidikan guna pengungkap pelaku pencurian kekerasan tersebut mengingat diwilayah hukum Polres Binjai sudah banyak terjadi aks? pencurian dengan kekerasan.
  • Bahwa terdakwa diamankan oleh pihak polisi pada hari sabtu tanggal 07 september 2024 sekira pukul 01.30 wib di rumah abang terdakwa yang berada di jln. Gajah mada, lk. XI, Kel. Tunggurono, kec. binjai timur kota Binjai.
Pihak Dipublikasikan Ya