INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2025/PN Bnj | PT BANK RAKYAT INDONESIA | SAINI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2025/PN Bnj | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 137.448.391,00 | ||||
| Petitum | I. PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: 103505756/5259/06/23 antara penggugat dengan tergugat pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 di Kota Binjai adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah wanprestasi.
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebesar 137.448.391,- ( Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah ) secara tunai dan seketika;
5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
a. SHM No. 1497 tanggal 4 agustus 2018 atas nama Saini;
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
II. SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
