Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2021/PN Bnj 1.SYAHRUL BARUS
2.SAIYAH
3.SITI ARBAYANI
1.AKBP FERIO SANO GINTING KAPOLRES BINJAI
2.Brigadir Harfis Fadri SH Penyidik
3.IPTU Arnawati Kanit II Ekonomi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penuntutan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 30 Nov. 2021
Nomor Surat 5/Pid.Pra/2021/PN Bnj
Pemohon
NoNama
1SYAHRUL BARUS
2SAIYAH
3SITI ARBAYANI
Termohon
NoNama
1AKBP FERIO SANO GINTING KAPOLRES BINJAI
2Brigadir Harfis Fadri SH Penyidik
3IPTU Arnawati Kanit II Ekonomi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.   Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon keseluruhannya.

2.   Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama ketiga Pemohon dalam Laporan Polisi No. Pol : LP/538/X/2014/SPKT-II/ Reskrim tertanggal 1 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Polres Binjai, dinyatakan Batal Demi Hukum atau Tidak Syah.

3.   Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara dengan Tanda Bukti Lapor No. Pol :LP/538/X/2014/SPKT-II/ Reskrim tertanggal 1 Oktober 2014 tentang adanya dugaan Pasal 263 KUHP dan Subs Pasal 366 KUHPidana tentang Pemalsuan dan Pencabutan Hak.

4.   Membayar akibat yang ditimbulkan baik moril atau materil oleh pengehentian penyidikan ( SP2HP ) oleh penyidik / termohon sebesar Rp.50.000.000.000,- ( Lima Puluh Miliar Rupiah ).

5.   Melanjutkan proses pemeriksaan secara dinas di Kantor Propam Poldasu Medan, berdasarkan Surat Laporan Pengaduan dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No : STPL/60/IX/2016/Propam atas nama Saiyah dengan Nomor : STPLP/316/X/2014/SPKT-II tertanggal 1 Oktober 2014.

Pihak Dipublikasikan Ya