Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn RUSLIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1186/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSLIADI  pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024  sekitar pukul 19.30  Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024 bertempat Dusun Veteran, Desa Kwala Air Hitam, Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pada pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa di Dusun IV Veteran, Desa. Kwala Air Hitam, Kec. Selesai, Kab. Langkat ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.30 Wib saksi JEMI JULIANTO di perintahkan langsung oleh team untuk menyamar dan berpura ppura sebagai pembeli (UNDER COVER BUY), lalu saksi JEMI JULIANTO menjumpai terdakwa di bawah pohon sawit milik warga yang berada di Dusun IV Veteran, Desa. Kwala Air Hitam, Kec. Selesai, Kab. Langkat, kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLIADI, lalu saat terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi JEMI JULIANTO dan saat itu juga saksi JEMI JULIANTO beserta team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 4 (empat) plastik klip kosong beserta 1 (satu) buah pipet skop ditemukan dari tanah karna terjatuh dari tangan terdakwa saat para saksi anggota Polisi melakukan penangkapan, kemudian para saksi anggota Polisi menyita uang transaksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku depan celana sebelah kanan terdakwa. kemudian para saksi anggota polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara terdakwa memesan sabu dari ARFANDI (dalam lidik) sebanyak 1 (satu) paket sabu dengan harga sebesar Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu dari hasil penjualan sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.140.000,-(seratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/10034/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transpara dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, yang diduga milik terdakwa An. RUSLIADI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 791 /NNF/2024 Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, yang diperiksa milik terdakwa RUSLIADI tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RUSLIADI  pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024  sekitar pukul 19.30  Wib, atau setidak tidaknya pada sewaktu waktu lain dalam bulan Februari  tahun 2024 bertempat Dusun Veteran, Desa Kwala Air Hitam, Kec. Selesai Kab. Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai “Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram.  Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, sekira pada pukul 19.00 Wib saksi JEMI JULIANTO bersama dengan saksi DAUD H SIDABUTAR (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari seorang masyarakat yang dapat dan layak di percaya bahwa di Dusun IV Veteran, Desa. Kwala Air Hitam, Kec. Selesai, Kab. Langkat ada seseorang laki-laki yang sedang menguasai memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota Polisi menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.30 Wib saksi JEMI JULIANTO di perintahkan langsung oleh team untuk menyamar dan berpura ppura sebagai pembeli (UNDER COVER BUY), lalu saksi JEMI JULIANTO menjumpai terdakwa di bawah pohon sawit milik warga yang berada di Dusun IV Veteran, Desa. Kwala Air Hitam, Kec. Selesai, Kab. Langkat, kemudian saksi JEMI JULIANTO memberikan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa RUSLIADI, lalu saat terdakwa memberikan 1 (satu) paket sabu kepada saksi JEMI JULIANTO dan saat itu juga saksi JEMI JULIANTO beserta team langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya para saksi anggota Polisi Polres Binjai menemukan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip transparan, 4 (empat) plastik klip kosong beserta 1 (satu) buah pipet skop ditemukan dari tanah karna terjatuh dari tangan terdakwa saat para saksi anggota Polisi melakukan penangkapan, kemudian para saksi anggota Polisi menyita uang transaksi sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saku depan celana sebelah kanan terdakwa. kemudian para saksi anggota polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 36/10034/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transpara dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima enam) gram dan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, yang diduga milik terdakwa An. RUSLIADI.----------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 791 /NNF/2024 Hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan netto 0,41 (nol koma empat satu) gram, yang diperiksa milik terdakwa RUSLIADI tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagai mana diatur dan ancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya