Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara HONG LING dan HAW KIAT yang dilangsungkan menurut agama Buddha pada tanggal 08 Agustus 1986 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan Perkawinan No.107-2020 tertanggal 18 Agustus 2020;
3. Memberi izin kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan perkawinan antara HONG LING dan HAW KIAT yang dilangsungkan menurut agama Buddha pada tanggal 08 Agustus 1986 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan Perkawinan No.107-2020 tertanggal 18 Agustus 2020, kedalam Register yang diperuntukkan/dikhususkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |