Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H SENTOSA GINTING S Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 126/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-214 /L.2.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SENTOSA GINTING S[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia terdakwa SENTOSA GINTING S. dan terdakwa SANDI SAMUEL SIMBOLON pada hari hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. A.R. Hakim Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Marte 2024 saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Jl. A.R. Hakim Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan sekira Pukul 22.00 WIB sampai dilokasi tersebut selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan penangkapan terhadap terdakwa SENTOSA GINTING S. dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol plastic berisikan 66 (enam puluh enam) butir Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat dan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5038 PBN dan ketika saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertanya kepada terdakwa darimana memperoleh pil ekstasi tersebut dan terdakwa mengakui memperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan BULLAH dengan tujuan untuk dijual, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 39/10034/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 66 (enam puluh enam) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 16,6 (enam belas koma enam) gram dengan rincian 10 (sepuluh) utir pil ekstasi warna coklat dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram netto dan 56 (lima puluh enam) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat 14,1 (empat belas koma satu) gram diduga milik terdakwa SENTOSA GONTING S.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 7856/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) utir pil ekstasi warna coklat dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram netto gram milik terdakwa  SENTOSA GINTING S. dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

           Bahwa ia terdakwa SENTOSA GINTING S. menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi  tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa SENTOSA GINTING S. tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa SENTOSA GINTING S. bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa ia terdakwa SENTOSA GINTING S. dan terdakwa SANDI SAMUEL SIMBOLON pada hari hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl Jl. A.R. Hakim Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, tanpa hak dan melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) Kilogram atau 5(lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Marte 2024 saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Jl. A.R. Hakim Kel. Nangka Kec. Binjai Utara Kota Binjai dan sekira Pukul 22.00 WIB sampai dilokasi tersebut selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinformasikan kemudian saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan penangkapan terhadap terdakwa SENTOSA GINTING S. dan dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol plastic berisikan 66 (enam puluh enam) butir Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi berwarna coklat dan saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza BK 5038 PBN dan ketika saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI bertanya kepada terdakwa darimana memperoleh pil ekstasi tersebut dan terdakwa mengakui memperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan BULLAH dengan tujuan untuk dijual selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 39/10034/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 66 (enam puluh enam) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat netto 16,6 (enam belas koma enam) gram dengan rincian 10 (sepuluh) utir pil ekstasi warna coklat dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram netto dan 56 (lima puluh enam) butir pil ekstasi warna coklat dengan berat 14,1 (empat belas koma satu) gram diduga milik terdakwa SENTOSA GINTING S.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 7856/NNF/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm., Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S.Farm., Apt. telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 (sepuluh) utir pil ekstasi warna coklat dengan berat 2,5 (dua koma lima) gram netto gram milik terdakwa  SENTOSA GINTING S. dengan kesimpulan BENAR mengandung MDMA dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Bahwa ia terdakwa SENTOSA GINTING S. memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan Ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan SENTOSA GINTING S. tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5(lima) gram dan barang bukti yang disita dari terdakwa SENTOSA GINTING S. bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya