Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.C/2020/PN Bnj | 1.Widodo Kaban 2.Januari Gunarso |
STEFFI KOSASIH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.C/2020/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/11/I/2020/Ditreskrimum | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SUMATERA UTARA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
R E S U M E
1. Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019.--------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 510 / XI / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 19 Nopember 2019.------------------------------------------------------------------------------- 3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B / 369 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2019.----------------------------------------------------------------------------------
P E R K A R A
----- Dalam Perkara Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yang dilkukan oleh STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA yang terjadi pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2018 korban atas nama Dr. PONIMAN dan SURIANA membeli 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan luas 92 M2 melalui lelang sesuai dengan risalah pemenang lelang Nomor : 1416/04/2018 tanggal 21 Nopember 2018 kemudian 2 (dua) unit ruko tersebut sudah dibalik nama oleh ke 2 korban dengan masing-masing SHM No. 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM No. 570 atas nama SURIANA, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2019 STEFFI KOSASIH menyewa 2 unit ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA yang berda di Jalan ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan waktu penyewaan selama 2 tahun dari tanggal 06 agustus 2109 sampai dengan 06 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 35.000.000 dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut pada pembayaran pertama tanggal 06 Agutus 2019 sebesar Rp. 5.000.000 dan sudah dibayarkan kemudian pembayaran kedua pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesara Rp. 30.000.000 namun pembayaran kedua tidak dibayar sehingga sewa menyewa menjadi batal, dikarenakan sewa menyewa menjadi batal sesuai akte notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang sewa menyewa maka Dr. PONIMAN dan SURIANA menyuruh STEFFI KOSASIH mengosongkan bangunan tersebut, namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan bangunan tersebut sehingga ke 2 korban merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan STEFFI KOSASIH tersebut.-----------------------
Pemanggilan :
Dengan Surat Panggilan Nomor : S.pgl / 2813 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. JOHAN.--------------------------------------------------------------- Sambung : f. dengan… -2-
Dengan Surat Panggilan Nomor : S.pgl / 2814 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 18 Oktober 2019 telah memanggil dan melakukan Pemeriksaan Sebagai saksi Terhadap Laki-laki an. YAN SURYA DHARMA. HR. BSC.----------------------------
Penangkapan :
Tidak dilakukan Penangkapan dalam perkara ini.-----------------------------------------------------
3. Penahanan :
Tidak dilakukan Penahanan dalam perkara ini.--------------------------------------------------------
4. Penangguhan Penahanan :
Tidak dilakukan Penangguhan Penahanan dalam perkara ini.-------------------------------------
5. Penyitaan :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita / 365 / X / 2019 / Ditreskrimum, tanggal 17 Oktober 2019, telah melakukuan penyitaan barang bukti Sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyitaan tanggal 21 Oktober 2019.------------------------------
6. Penggeledahan :
Tidak dilakukan Penggeledahan dalam perkara ini.-------------------------------------------------- 7. Keterangan Saksi Korban :
N a m a : JOHAN : Lahir di Medan, 14 Agustus 1975, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Permata Hijau Blok C-22 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Nomor HP. 082366551199.-------------------------------------------- Menerangkan : Bahwa saksi membenarkan mendapat kuasa dari sdra Dr. PONIMAN sesuai surat kuasa tanggal 14 September 2019.------------------------------------------------
Sambung : 9. Bahwa… -3-
Bahwa saksi membenarkan Dr. PONIMAN dan SURIANA sudah mensomasi STEFFI KOSASIH untuk mengosongkan 2 unit ruko tersebut namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan ruko tersebut.-----------------------------------
b. N a m a : Dr.PONIMAN : Lahir di Tandam, 01 Agustus 1976, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Dokter, Alamat Dsn. II Jl. Pasar VII Kel. Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, Nomor HP. 0811632409.-------------------------------------------------------------
Menerangkan : Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan SURIANA.---------------------------------------------------------
c. N a m a : SURIANA : Lahir di Tandam Hilir, 11 Juni 1976, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Komplek Taman Binjai Indah Blok C No. 13 Lk. VI Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai.---------------------------------------------------------------
Menerangkan :
Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
Sambung : d. Nama… -4-
d. N a m a : MULIADI : Lahir di Tandam, 12 Oktober 1974, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Komplek Taman Binjai Indah Blok C No. 13 Lk. VI Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, Nomor HP. 085261130011.--------------------------------- Menerangkan :
Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah Dr. PONIMAN dan SURIANA.---------------------------------------------
e. N a m a : M. JEND EDWARD HUTABARAT : Lahir di Aceh, 21 Juni 1961, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan St. Hasanuddin Lk. 2 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai.HP 082164388808.------------------------------------------------------------ Menerangkan :
Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
f. N a m a : YAN SURYA DHARMA. HR. BSC : Lahir di Padang, 09 Februari 1957, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Seroja V No. 59 Perumnas Helvetia Kel. Helvetia Tangah Kec. Medan Helvetia Kota Medan.------------------------------------------------- Sambung : Menerangka… -5- Menerangkan :
Bahwa saksi membenarkan korban dari peristiwa Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1400 / IX / 2019 / SUMUT / SPKT III, tanggal 16 September 2019 adalah saksi dan Dr. PONIMAN.----------------------------------------------------
8. Keterangan Tersangka
N a m a : STEFFI KOSASIH : Lahir di Binjai, 06 Juni 1988, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Budha, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Jend. Sudirman No. 140 Kel. Binjai Kec. Binjai Kota, Kotamadya Binjai, HP 085362998885.---------------------------------------------------------------------
Menerangkan :
Bahwa terlapor membenarkan mengenal korban SURIANA dan Dr. PONIMAN setelah korban membeli 2 unit ruko yang disewa terlapor.----------- Bahwa terlapor membenarkan 2 unit ruko tersebut sebagai jaminan terlapor untuk meminjam ke Bank BNI.--------------------------------------------------------------
9. BARANG BUKTI :
Barang bukti dalam Perkara ini adalah berupa :
1 (satu) buah fotocopy Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 569 atas nama Dr. PONIMA, yang dilegalisir Notaris Kota Binjai atas nama REZA FAHMI, S.H, M.Kn, tanggal 17 Oktober 2019.------------------------------------------------------------ -6-
1 (satu) bundel fotocopy Akta NOTARIS JULITA BR SAGALA, S.H, M.Kn yaitu Perjanjian Sewa Menyewa Nomor : 53/L/VIII/2019, tanggal 06 Agustus 2019.-----------------------------------------------------------------------------------------------
IV. P E M B A H A S A N
1. Analisa Kasus
Dalam Perkara Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya Sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yang dilkukan oleh STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA yang terjadi pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2018 korban atas nama Dr. PONIMAN dan SURIANA membeli 2 (dua) unit ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai dengan luas 92 M2 melalui lelang sesuai dengan Sambung : risalah… -7-
risalah pemenang lelang Nomor : 1416/04/2018 tanggal 21 Nopember 2018 kemudian 2 (dua) unit ruko tersebut sudah dibalik nama oleh ke 2 korban dengan masing-masing SHM No. 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM No. 570 atas nama SURIANA, kemudian pada tanggal 06 Agustus 2019 STEFFI KOSASIH menyewa 2 unit ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA yang berda di Jalan ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota dengan waktu penyewaan selama 2 tahun dari tanggal 06 Agustus 2109 sampai dengan 06 Agustus 2020 dengan uang sewa sebesar Rp. 35.000.000 dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut pada pembayaran pertama tanggal 06 Agutus 2019 sebesar Rp. 5.000.000 dan sudah dibayarkan kemudian pembayaran kedua pada tanggal 20 Agustus 2019 sebesara Rp. 30.000.000 namun pembayaran kedua tidak dibayar sehingga sewa menyewa menjadi batal, dikarenakan sewa menyewa menjadi batal sesuai akte notaries Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 agustus 2019 dan Nomor : 52/L/VIII/2019 tanggal 06 Agustus 2019 tentang sewa menyewa maka Dr. PONIMAN dan SURIANA menyuruh STEFFI KOSASIH mengosongkan bangunan tersebut, namun STEFFI KOSASIH tidak mau mengosongkan bangunan tersebut sehingga ke 2 korban merasa keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan STEFFI KOSASIH tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2 . Analisa Yuridis
Berdasarkan Analisa Kasus tersebut diatas diperoleh petunjuk adanya Tindak Pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh Tersangka STEFFI KOSASIH terhadap 2 (dua) unit bangunan ruko milik Dr. PONIMAN dan SURIANA dan dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960, yaitu :-----------------------------------------------------------------
Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960: barangsiapa memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah.--------
Barang siapa :
Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, tersangka dan didukung dengan adanya barang bukti yang telah disita maka sebagai subyek hukum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah tersangka STEFFI KOSASIH.----
Memakai tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah :-------------------------
Berdasarkan fakta-fakta keterangan saksi, Tersangka dan adanya barang bukti bahwa STEFFI KOSASIH HUTAPEA telah Memakai/menguasai tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yaitu Dr. PONIMAN dan SURIANA berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yaitu : SHM Nomor : 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM Nomor : 570 atas nama SURIANA.----------------------------------------------------------------------------
V. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta / bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut maka terhadap tersangka STEFFI KOSASIH, patut diduga keras pada tanggal 10 september 2019 di Jalan ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai telah Memakai/menguasai tanah yang diatasnya berdiri 2 (dua) unit bangunan Ruko yang terletak di Jl. ST. Hasanuddin No. 140 Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang sah yaitu Dr. PONIMAN dan SURIANA berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) yaitu : SHM Nomor : 569 atas nama Dr. PONIMAN dan SHM Nomor : 570 atas nama SURIANA, oleh karena itu tersangka patut diduga dan patut disangka telah melakukan tindak pidana Menguasai Tanah tanpa ijin dari yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat 1 Prp UU No. 51 tahun 1960.-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sambung : Penutup… -8- VI. PENUTUP
----- Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan kekuatan sumpah jabatan saat sekarang ini, kemudian ditutup serta ditanda tangani di Medan. ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |