Dakwaan |
Kesatu:
------Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Tua Brando Silitonga bersama dengan saksi Bram Sadewa Sitepu, saksi M.Riduan Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, lalu saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 22.40 wib saksi-saksi menuju ke Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sesampainya ditempat yang diinformasikan tersebut, saksi-saksi melihat saksi-saksi langsung mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dibeli dari Gotri (dalam lidik) dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) didaerah kampung kubur pada hari Senin tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib, dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun menjual dana tau menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu, dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp.100.000, hingga Rp.350.000,-.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2054/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama NYONO SILIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:037/10034/III/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 gram dan berat netto 1,02 gram diduga milik terdakwa Nyono Silin.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
------Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2025 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi Tua Brando Silitonga bersama dengan saksi Bram Sadewa Sitepu, saksi M.Riduan Surbakti (masingmasing anggota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang laki-laki yang sedang menguasai dan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, lalu saksi-saksi menindaklanjuti informasi tersebut , selanjutnya pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 22.40 wib saksi-saksi menuju ke Jl.Apel Kel.Suka Ramai Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sesampainya ditempat yang diinformasikan tersebut, saksi-saksi melihat saksi-saksi langsung mendekati terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dibeli dari Gotri (dalam lidik) dengan harga Rp.400.000, (empat ratus ribu rupiah) didaerah kampung kubur pada hari Senin tanggal 25 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 wib, dengan tujuan untuk terdakwa jual kembali.
- Bahwa terdakwa sudah 1 (satu) tahun menjual dana tau menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis sabu, dan terdakwa memperoleh keuntungan Rp.100.000, hingga Rp.350.000,-.
- Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2054/NNF/2024 tertanggal 27 Maret 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan R.Fani Miranda, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama NYONO SILIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undangundang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:037/10034/III/2025 telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,58 gram dan berat netto 1,02 gram diduga milik terdakwa Nyono Silin.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
|