Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
149/Pid.B/2025/PN Bnj | BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H | 1.AMRAN 2.DIAN SAMUEL GINTING 3.PUTRA AFANDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 149/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1963/L.2.11/Eoh.2/05/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | -------Bahwa terdakwa I. Amran, terdakwa II. Dian Samuel Ginting terdakwa III. Putra Afandi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.25 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kel.Tangsi Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------
-------Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana.------------------------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |