Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H 1.AMRAN
2.DIAN SAMUEL GINTING
3.PUTRA AFANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1963/L.2.11/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN[Penahanan]
2DIAN SAMUEL GINTING[Penahanan]
3PUTRA AFANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa I. Amran, terdakwa II. Dian Samuel Ginting terdakwa III. Putra Afandi pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.25 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jl.Jendral Sudirman Kel.Tangsi Kec.Binjai Kota Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kuci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan terdakwa-terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekitar pukul 03.23 wib, terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) buah alat pengatur isyarat lalu lintas (apil/traffic light) yang berada di Jl.Sudirman Kel.Tangsi Kec.Binjai Kota Kota Binjai, tepatnya didepan Sekolah Taman Siswa Kota Binjai bersama dengan terdakwa Dian Ginting dan terdakwa Putra Afandi.
  • Bahwa terdakwa I. Amran berperan menunggu diatas sepeda motor milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa II.Dian Samuel Ginting berperan memantau/mengawasi disekeliling traffic light.
  • Bahwa terdakwa III. Putra Affandi mengambil 1 (satu) buah traffic light dengan cara memanjat, lalu memutar lampu apil/traffic light, setelah itu menurunkannya, dan selanjutnya terdakwa III.Putra Afandi, terdakwa I. Amran dan terdakwa II.Dian Samuel Ginting pergi dari tempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa I.Amran menuju Tanjung Pamah Kec.Kutalimbaru untuk menjual lampu apil/traffic light tersebut, dan lampu apil/traffic light dijual dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa-terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya