Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H RAHMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-152/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SAMSIR A.M. SIMANJORANG, SH., CANDORO TUA MANIK, SH., JANSEN PURBA, SH., GORATA PALTIE SINAGA, SH., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, SH., GAMAL CESAR WIBOWO, SH dan DIAN SURBAKTI, SHRAHMAT
Anak Korban
Dakwaan

KESATU              

----Bahwa ia terdakwa RAHMAT pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (yang merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut saksi- saksi melihat seseorang dengan ciri- ciri yang dimaksud sedang berdiri yaitu terdakwa RAHMAT. Kemudian saksi- saksi melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan saksi OGI BIMO menyamar sebagai pembeli dan memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada terdakwa melalui telepon dengan harga yang disepakati sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebsesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah per-butirnya, lalu terdakwa dan saksi sepakat bertemu di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Setelah sepakat kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO bertemu dengan terdakwa di tempat tersebut. Setelah sampai di tempat yang disepakati kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO mendatangi terdakwa, dan ketika terdakwa akan menyerahkan pil ekstasi kepada saksi, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penangkapan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan rincian 12 (dua belas) butir warna ungu dan 3 (tiga) butir warna hijau di dalam 1 (satu) buah kotak sabun merk zekinesia yang disita dari tangan tersangka,  1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna ungu yang berada di penutup tangki minyak sepeda motor terdakwa, 1 (satu) unit handphone oppo warna silver disita dari kantong celana terdakwa, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam BK 5843 RBH.
  • Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari MIRAN (dalam penyelidikan) dan KAKAK (dalam penyelidikan) dengan membeli 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi dengan harga Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) per-butirnya untuk dijualkan kembali oleh terdakwa.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:16/10034/XI/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa RAHMAT berupa:
  1. 27 (dua puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna ungu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram;
  2. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau terbungkus plastik putih transparan dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 292/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa RAHMAT adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa RAHMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa RAHMAT pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I beratnya melebihi lima gram” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (yang merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya seseorang yang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung menuju tempat yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut saksi- saksi melihat seseorang dengan ciri- ciri yang dimaksud sedang berdiri yaitu terdakwa RAHMAT. Kemudian saksi- saksi melakukan teknik penyelidikan undercover buy dengan saksi OGI BIMO menyamar sebagai pembeli dan memesan 15 (lima belas) butir pil ekstasi kepada terdakwa melalui telepon dengan harga yang disepakati sebesar Rp.2.850.000,- (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sebsesar Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah_ per-butirnya, lalu terdakwa dan saksi sepakat bertemu di Jalan Gugus Depan Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. Setelah sepakat kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO bertemu dengan terdakwa di tempat tersebut. Tidak berapa lama saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO mendatangi terdakwa, dan ketika terdakwa akan menyerahkan pil ekstasi kepada saksi, kemudian saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Lalu terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa pada saat penangkapan pada diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi dengan rincian 12 (dua belas) butir warna ungu dan 3 (tiga) butir warna hijau di dalam 1 (satu) buah kotak sabun merk zekinesia yang disita dari tangan tersangka,  1 (satu) buah plastik transparan yang berisikan 15 (lima belas) butir pil ekstasi warna ungu yang berada di penutup tangki minyak sepeda motor terdakwa, 1 (satu) unit handphone oppo warna silver disita dari kantong celana terdakwa, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna hitam BK 5843 RBH. Bahwa terdakwa mengakui mendapatkan pil ekstasi tersebut dari MIRAN (dalam penyelidikan) dan KAKAK (dalam penyelidikan).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:16/10034/XI/2024 tanggal 22 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa RAHMAT berupa:
  1. 27 (dua puluh tujuh) butir narkotika jenis ekstasi warna ungu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 10,19 (sepuluh koma satu sembilan) gram;
  2. 3 (tiga) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau terbungkus plastik putih transparan dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 292/NNF/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Dr. UNGKAP SIAHAAN, M.Si. dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa RAHMAT adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa RAHMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya