Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.Sus/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H MORENO TABLIK AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 221/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2972/L.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MORENO TABLIK AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

  • Bahwa ia terdakwa Moreno Tablik Akbar pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Gatot Subroto depan Perumahan City Point Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Tantra (korban). Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa Moreno Tablik Akbar mengendarai sepeda motor honda beat BK-3473-RBH yang terdakwa kendarai dan berboncengan dengan saksi Muhammad Zhafir Lubis, saat itu terdakwa dan saksi melintas di Jalan Gatot Subroto menuju kearah Simpang Lincun untuk menjumpai teman terdakwa dan saksi, namun setelah sampai di jalan tersebut teman terdakwa dan saksi tidak berada di tempat, sehingga terdakwa dan saksi langsung memutar balik kendaraan sehingga otomatis terdakwa dan saksi berada di sebelah kanan ke arah bandar senembah dan berjalan melawan arus lalu lintas dengan kecepatan 40-50 km/jam. Tidak berapa lama kemudian datang sepeda motor honda blade BK-4005-SY yang dikendarai oleh Tantra (korban) keluar dari Komplek Brahrang City point berbelok kiri menuju simpang Brahrang, saat korban berbelok kiri terjadi kecelakaan dengan terdakwa dan saksi yang mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian kepala dan dari telinga kiri mengeluarkan darah dan tidak sadarkan diri kemudian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Delia dengan menggunakan sepeda motor dan dirujuk ke RSUD Dr. Djoelham Binjai yang dirawat diruangan ICU. Kemudian pada hari jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 07.00 Wib korban meninggal dunia di Rsud Dr. Djoelham Berdasarkan Surat keterangan kematian Nomor : 400.12.3.1 – 5705 / RSUD Djoelham / IV / 2024 hari jumat tanggal 26/04/2024 Dengan kesimpulan bahwa Tantra (korban) telah meninggal dunia di RSUD Dr. RM Djoelham dan dikebumikan pada hari jumat tanggal 26 april 2024 pukul 16.00 Wib di pemakaman umum Kel. Suka Maju secara agama islam.

 

  • Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Subs Pasal 106 ayat (4) Undang Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pihak Dipublikasikan Ya