Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa ALVIN FEBRIAN pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februaril 2025 bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.50 wib, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang di informasikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wib, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO sampai dilokasi yang di informasikan tersebut, kemudian Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang di informasikan sedang melintasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, kemudian Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO langsung menghentikan terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian pada saat Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO menemukan 8 (delapan) butir pil ekstasi dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari terdakwa Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO menyita 8 (delapan) butir Pil ekstasi warna Merah Muda, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tanpa Nopol, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Tembung pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 21.30 Wib sebanyak 8 (delapan) butir. Bahwa harga per butirnya sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan total sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp. 1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa gunakan untuk dugem bersama dengan teman-temanya, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-797/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 menyatakan barang bukti berupa 8 (delapan) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ALVIN FEBRIAN adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10034/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dan berat netto 2,85 gram diduga milik terdakwa ALVIN FEBRIAN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa ALVIN FEBRIAN pada hari Rabu tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 00.10 wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februaril 2025 bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan "Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman" berupa 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekitar pukul 23.50 wib, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa terdakwa menguasai dan memiliki narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Menindak lanjuti informasi tersebut Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang di informasikan. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 00.10 wib, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO sampai dilokasi yang di informasikan tersebut, kemudian Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang di informasikan sedang melintasi di Jl. Letjend Jamin Ginting Kel. Pujidadi Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, kemudian Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO langsung menghentikan terdakwa, dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, kemudian pada saat Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO menemukan 8 (delapan) butir pil ekstasi dari tangan kanan terdakwa, selanjutnya Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya dari terdakwa Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO menyita 8 (delapan) butir Pil ekstasi warna Merah Muda, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Tanpa Nopol, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah benar milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal di daerah Tembung pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 21.30 Wib sebanyak 8 (delapan) butir. Bahwa harga per butirnya sebesar Rp. 190.000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan total sebanyak 8 (delapan) butir seharga Rp. 1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk terdakwa gunakan untuk dugem bersama dengan teman-temanya, Selanjutnya terdakwa dan barang bukti, Saksi DEVIDA CHANDRA dan Saksi OGI BIMO bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Nomor : LAB-797/NNF/2025 tanggal 17 Februari 2025 menyatakan barang bukti berupa 8 (delapan) butir tablet berwarna merah muda berlogo ROLEX dengan berat netto 2,85 (dua koma delapan lima) gram, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa ALVIN FEBRIAN adalah Benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan-I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. Fani Miranda, S.T., Nrp. 92020450.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 013/10034/II/2025 tanggal 07 Februari 2025, bahwa kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dan berat netto 2,85 gram diduga milik terdakwa ALVIN FEBRIAN
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |