Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H MUHAMMAD FADLAN POHAN Als FADLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor:B-154/L.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FADLAN POHAN Als FADLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN POHAN Als FADLAN pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2022, atau setidak- tidaknya pada tahun 2022 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa yang merupakan tetangga dari saksi korban NURUL ISMI dan neneknya melakukan pencurian di rumah saksi korban yang diketahui oleh terdakwa sedang tidak ada orang/kosong lalu terdakwa masuk ke rumah saksi korban dengan cara merusak jendela samping yang ditutup dengan triplek, terdakwa mencongkel jendela tersebut menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah triplek terbuka kemudian terdakwa membuka 2 (dua) keping kaca nako bagian bawah tersebut sampai terbuka, lalu di bagian dalam jendela juga terdapat triplek yang kemudian terdakwa rusak dengan menendangnya hingga jebol dan berhasil masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban NURUL ISMI dan membongkar isi kamar saksi korban, selanjutnya terdakwa pergi menuju kamar nenek saksi korban yang tidak dikunci lalu terdakwa memeriksa lemari yang ada di kamar nenek saksi korban tersebut yang dalam keadaan terkunci. Kemudian terdakwa menarik kuat pintu lemari tersebut sampai terbuka, lalu terdakwa mengacak- acak isi lemari pakaian nenek saksi korban tersebut dan menemukan sebuah jilbab yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) serta uang tunai yang disimpan di dalam dompet yang berada di laci lemari pakaian tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah mengambil uang- uang dari lemari pakaian milik saksi korban tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan meninggalkan rumah tersebut.
  • Selanjutnya ketika saksi korban dan neneknya pulang ke rumah dan melihat keadaan rumah yang sudah dibobol jendelanya serta keadaan kamar saksi korban dan kamar nenek saksi korban yang telah diacak- acak, memeriksa uang simpanan nenek saksi korban tersebut dan melihat semua uang simpanan nenek saksi korban yang ditabung dan disimpan di dalam lemari sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) oleh nenek saksi korban untuk umroh tersebut sudah tidak ada, serta dompet milik nenek saksi korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kartu pra sejahtera, dan kartu kesehatan juga sudah tidak ada. Setelah melihat hal tersebut kemudian saksi korban menanyakan hal tersebut kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Februari 2022, terdakwa mengajak saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN untuk menemani terdakwa membeli handphone dan berbelanja pakaian, saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN yang curiga darimana terdakwa mendapatkan uang sebanyak itu menanyakan kepada terdakwa “kok banyak kali uangmu, darimana itu” lalu terdakwa menjawab bahwa dirinya baru membongkar rumah orang, kemudian di malam harinya saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN mendengar kabar bahwa rumah saksi korban NURUL ISMI kecurian dan kehilangan banyak uang, namun pada saat itu terdakwa sudah melarikan diri ke Pekanbaru.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Polsek Binjai Kota ketika sudah kembali ke Kota Binjai, terdakwa diamankan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung dan 1 (satu) buah kaos warna hitam merk OCEAN yang dibeli terdakwa menggunakan uang hasil dari pencurian yang dilakukannya di rumah saksi korban.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untuk masuk ke dalam rumah saksi korban dan mengambil uang maupun barang yang ada di dalam rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FADLAN POHAN Als FADLAN pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April 2022, atau setidak- tidaknya pada tahun 2022 yang bertempat di sebuah rumah di Jalan Aiptu Radiman Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 April 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa yang merupakan tetangga dari saksi korban NURUL ISMI dan neneknya melakukan pencurian di rumah saksi korban yang diketahui oleh terdakwa sedang tidak ada orang/kosong lalu terdakwa masuk ke rumah saksi korban dengan cara merusak jendela samping yang ditutup dengan triplek, kemudian terdakwa membuka 2 (dua) keping kaca nako bagian bawah tersebut sampai terbuka, lalu di bagian dalam jendela juga terdapat triplek yang kemudian terdakwa rusak dengan menendangnya hingga jebol dan berhasil masuk ke dalam rumah. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar saksi korban NURUL ISMI dan membongkar isi kamar saksi korban, selanjutnya terdakwa pergi menuju kamar nenek saksi korban yang tidak dikunci lalu terdakwa memeriksa lemari yang ada di kamar nenek saksi korban tersebut yang dalam keadaan terkunci. Kemudian terdakwa menarik kuat pintu lemari tersebut sampai terbuka, lalu terdakwa mengacak- acak isi lemari pakaian nenek saksi korban tersebut dan menemukan sebuah jilbab yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) serta uang tunai yang disimpan di dalam dompet yang berada di laci lemari pakaian tersebut sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah mengambil uang- uang dari lemari pakaian milik saksi korban tersebut lalu terdakwa keluar dari rumah saksi korban dan meninggalkan rumah tersebut.
  • Bahwa ketika saksi korban dan neneknya pulang ke rumah dan melihat keadaan rumah yang sudah terbuka jendelanya serta keadaan kamar saksi korban dan kamar nenek saksi korban yang telah diacak- acak, memeriksa uang simpanan nenek saksi korban tersebut dan melihat semua uang simpanan nenek saksi korban yang ditabung dan disimpan di dalam lemari sebesar Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) oleh nenek saksi korban untuk umroh tersebut sudah tidak ada, serta dompet milik nenek saksi korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), kartu pra sejahtera, dan kartu kesehatan juga sudah tidak ada. Setelah melihat hal tersebut kemudian saksi korban menanyakan hal tersebut kepada warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota. Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Februari 2022, terdakwa mengajak saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN untuk menemani terdakwa membeli handphone dan berbelanja pakaian, saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN yang curiga darimana terdakwa mendapatkan uang sebanyak itu menanyakan kepada terdakwa “kok banyak kali uangmu, darimana itu” lalu terdakwa menjawab bahwa dirinya baru membongkar rumah orang, kemudian di malam harinya saksi ZULKARNAEN NASUTION als NAEN mendengar kabar bahwa rumah saksi korban NURUL ISMI kecurian dan kehilangan banyak uang, namun pada saat itu terdakwa sudah melarikan diri ke Pekanbaru. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 terdakwa ditangkap pihak Kepolisian Polsek Binjai Kota ketika sudah kembali ke Kota Binjai, terdakwa diamankan beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk samsung dan 1 (satu) buah kaos warna hitam merk OCEAN yang dibeli terdakwa menggunakan uang hasil dari pencurian yang dilakukannya di rumah saksi korban.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban untuk masuk ke dalam rumah saksi korban dan mengambil uang maupun barang yang ada di dalam rumah saksi korban.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana --

Pihak Dipublikasikan Ya