Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2026/PN Bnj Dewi Suzana,S.H,.M.H. ADE KURNIAWAN DAMANIK Als IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1083/L.2.11/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Dewi Suzana,S.H,.M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE KURNIAWAN DAMANIK Als IWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

-------------  Bahwa  ia Terdakwa ADE KURNIAWAN DAMANIK ALS IWAN pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Sinabung Lk I Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; ------------------------------------------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada dirumah melihat kre arah rumah Saksi Korban BENAR TOTO MAMANA (tetangga Terdakwa) yang mana selama 2 (dua) hari dalam keadaan gelap dan dan tidak ada orang didalamnya, sehingga timbul niat jahat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa mengambil besi per yang disimpan dirumah  kemudian Terdakwa mengintip rumah Saksi Korban melalui  jendela samping rumah dan melihat rumah Saksi Korban dalam keadaan kosong, kemudian Terdakwa mencoba membuka jendela rumah ternyata tidak dikunci, lalu Terdakwa mencongkel Jerjak besi di jendela tersebut menggunakan 1 (satu) buah Besi per yang dibawa, setelah berhasil terbongkar Terdakwa menurunkan jerjak tersebut ke bawah jendela dan masuk ke dalam rumah Saksi korban, Terdakwa menuju ke kamar Saksi korban dan Terdakwa melihat ada celengan kaleng dengan kunci terletak di dekat celengan, selanjutnya Terdakwa membukanya dan mengambil uang pecahan yang dihitung sejumlah Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah), Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam warna hitam, kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut tanpa izin dari Saksi korban.

                  Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa masih penasaran karena Saksi korban belum juga pulang kerumah , Terdakwa kembali masuk dari jendela yang sudah Terdakwa rusak/bongkar kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Laptop warna hitam diatas meja belajar dan Terdakwa mengambil laptop tersebut, kemudian Terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah BPKB yang ada di dalam lemari, selanjutnya Tedakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan membawa barang-barang tersebut pergi tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban BENAR.----------------------------

 

               Akibat perbuatan Terdakwa, saksi  korban BENAR mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah) .------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

          ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP Jo Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan huruf f UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------

 

SUBSIDIAIR

-------------  Bahwa  ia Terdakwa ADE KURNIAWAN DAMANIK ALS IWAN pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Sinabung Lk I Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa sedang berada dirumah melihat kre arah rumah Saksi Korban BENAR TOTO MAMANA (tetangga Terdakwa) yang mana selama 2 (dua) hari dalam keadaan gelap dan dan tidak ada orang didalamnya, sehingga timbul niat jahat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah Saksi Korban, lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi korban, Terdakwa menuju ke kamar Saksi korban dan Terdakwa melihat ada celengan kaleng dengan kunci terletak di dekat celengan, selanjutnya Terdakwa membukanya dan mengambil uang pecahan yang dihitung sejumlah Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah), Terdakwa juga mengambil 1 (satu) buah jam warna hitam, kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut tanpa izin dari Saksi korban. ---------------------------

            Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa masih penasaran karena Saksi korban belum juga pulang ke rumah , Terdakwa kembali masuk ke rumah Saksi Korban kemudian Terdakwa menuju ke ruang tamu lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Laptop warna hitam diatas meja belajar dan Terdakwa mengambil laptop tersebut, kemudian Terdakwa juga mengambil 2 (dua) buah BPKB yang ada di dalam lemari, selanjutnya Tedakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan membawa barang-barang tersebut pergi tanpa izin dari pemiliknya yaitu Saksi Korban BENAR.

-----------  Akibat perbuatan Terdakwa, saksi  korban BENAR mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,-(Sepuluh juta rupiah)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP Jo Pasal 476 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya