| Tergugat | 
				
					| No | Nama |  | 1 | RIDA SUMIHAR BORU SIANIPAR, Dkk |  | 2 | WILLY ISKANDAR |  | 3 | LINDAWANI GIRSANG, SH |  | 4 | Pemerintah RI di Jakarta, Cq. Menteri Agraria / Kepala badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Cq. Ka.Kanwil Badan Pertanahan Nasional Tk-I Sumatera Utara di Medan, Cq. Ka.Kantor Badan Pertanahan Nasional Tk-II Binjai |  | 5 | CAMAT KECAMATAN BINJAI TIMUR |  | 6 | KEPALA KELURAHAN TUNGGURONO, KOTA BINJAI |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | 
				
					| No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | AHMAD DAHLAN HASIBUAN, SH, MH | RIDA SUMIHAR BORU SIANIPAR, Dkk |  | 2 | AHMAD DAHLAN HASIBUAN, SH, MH | WILLY ISKANDAR |  | 3 | AHMAD DAHLAN HASIBUAN, SH, MH | LINDAWANI GIRSANG, SH |  | 4 | AHMAD DAHLAN HASIBUAN, SH, MH | CAMAT KECAMATAN BINJAI TIMUR |  | 5 | AHMAD DAHLAN HASIBUAN, SH, MH | KEPALA KELURAHAN TUNGGURONO, KOTA BINJAI |  
  	
				 | 
			
							
				| Petitum | 
				
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
 
- Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah keturunan/anak kandung dan sekaligus sebagai ahli waris yang sah dari Alm. BANUASI SIANIPAR dengan isterinya Almh. KANNERIA BORU SIAHAAN  ;
 
- Menyatakan dalam hukum tanah perkara adalah harta warisan peninggalan dari Alm. BANUASI SIANIPAR dan isterinya Almh. KANNERIA BORU SIAHAAN ;
 
- Menyatakan dalam hukum tanah objek perkara setempat dikenal dengan nama Jalan Sukarno Hatta kilometer 17, Lingkungan I, Kelurahan Tunggurono, Kec. Binjai Timur,  luasnya  + 2 (dua) Ha, dengan batas :----------
 
 
- sebelah Utara berbatas dengan Jln. Sukarno Hatta, ...................  + 135 M ;
 
- sebelah Selatan dahulu berbatas dengan : Tjukup Karo Sinulingga sekarang dengan Biro Asri, ........................................................... + 133 M  ;
 
- sebelah Timur berbatas dengan Sungai Diski,.............................  + 126 M  ;
 
- sebelah Barat dahulu berbatas dengan : Tjukup Karo Sinulingga sekarang dengan Biro Asri, ...............................................................  + 155 M, adalah hak dan milik Penggugat yang merupakan harta warisan peninggalan dari  orang tua Penggugat Alm. BANUASI SIANIPAR dengan isterinya Almh. KANNERIA BORU SIAHAAN dan belum pernah dibagi kepada ahliwarisnya yang sah ;
 
 
 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Penjagaan (Revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah dijalankan dalam perkara ini ; 
6. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat-I,II,III, IV, V dan VI adalah perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad) ; 
7. Menyatakan dalam hukum SK. Bupati KDH Tk. II Deli Serdang Nomor : 12056/A/I/4 tanggal 25 Agustus 1973 An. MANASE SIANIPAR yang diterbitkan atas tanah perkara dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; 
8. Menyatakan dalam hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 380 Tahun 2009 tanggal 25 Mei 2009 yang terbit diatas tanah perkara atas nama Tergugat-II ic. WILLY ISKANDAR dan  surat AKTA MELEPAS HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor : 04 tanggal 06 Mei 2009 dibuat oleh dan dihadapan Tergugat-III ic. LINDAWANI GIRSANG, S.H., selaku Notaris/PPAT di Medan, adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak berkekuatan hukum ; 
  
- Menyatakan dalam hukum transaksi jual beli atas tanah objek perkara antara Tergugat-I dan Tergugat-II sebagaimana dimaksud dan diuraikan dalam AKTA MELEPAS HAK DENGAN GANTI RUGI Nomor : 04 tanggal 06 Mei 2009 yang dibuat oleh dan dihadapan Tergugat-III ic. LINDAWANI GIRSANG, S.H., selaku Notaris/PPAT di Medan, adalah cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum/tidak sah ;
 
 
  
- Menghukum Tergugat-I,II,III,IV,V dan VI atau sekalian orang yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat untuk selanjutnya dapat dikuasai dengan bebas ;
 
 
  
- Menghukum Tergugat-II  untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari setiap kali lalai menjalankan isi putusan ;
 
 
  
- Menyatakan segala surat-surat yang terbit atas tanah objek terperkara sepenjang merugikan Penggugat dinyatakan batal atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak sah ;
 
 
  
- Menghukum Tergugat-IV agar taat pada isi putusan dan tidak merealisasi segala bentuk peralihan dan atau pembebanan hak-hak apapun atas tanah yang menjadi objek perkara tanpa seizin dari Penggugat sampai perkara a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijde) ;
 
 
  
- Menyatakan dalam hukum putusan ini dapat dijalankan serta-merta walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bijvoraad) ;
 
 
  
- Menghukum Tergugat-I,II,III, IV, V dan Tergugat-VI secara tanggung renteng  membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
 
  |