Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
334/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H RUDI HANDOKO Als GOPAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 334/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4781/L.2.11/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HANDOKO Als GOPAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------Bahwa terdakwa RUDI HANDOKO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2025 bertempat di Jl. Besar Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi, perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu, yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 gr. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut--------

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa keluar dari rumah yang berada di Dusun VIII, Jl. Pasar I, Desa. Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang untuk membeli token ke rumah tetangga yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa sekitar 10 meter. Kemudian terdakwa bertemu dengan Luluk (Dpo) dan Budi (Dpo) yang sebelumnya sudah berada di lokasi tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Luluk (Dpo) untuk dibelikan rokok. Kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa, sekitar 15 menit  terdakwa kembali menjumpai Luluk (Dpo) untuk meminta rokok yang terdakwa pesan. Lalu di saat terdakwa sedang duduk di atas kursi bambu, dan Budi (Dpo) juga sedang duduk di atas kursi plastik serta Luluk (Dpo) sedang berdiri. Kemudian datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman lalu terdakwa merasa curiga, kemudian beberapa orang laki-laki tersebut mengaku Polisi dari Polres Binjai dan langsung menangkap terdakwa dan teman terdakwa lainya melarikan diri. Kemudian pihak dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 Gram dari samping terdakwa. Selanjutnya ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 warna biru ditemukan Polisi dari atas kursi bambu yang berada di sebelah terdakwa, dan uang tunai Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ditemukan polisi dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa yang jaraknya 10 meter dari lokasi penangkapan terdakwa dan Polisi berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop yang berada di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0150/10034/IX/2025 Pada hari Rabu Tanggal Sepuluh, Bulan September, 2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 gram diduga milik terdakwa A.n Rudi Handoko Als Gopal. Kemudian barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 6391/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Rudi Handoko Als Gopal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  •  

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa terdakwa RUDI HANDOKO pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2025 bertempat di Jl. Besar Tandam Hulu II, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasain ,atau menyediakan I Narkotika golongan I jenis sabu, yaitu 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 gr. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut--------

  • Berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa keluar dari rumah yang berada di Dusun VIII, Jl. Pasar I, Desa. Tandem Hilir I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang untuk membeli token ke rumah tetangga yang jaraknya tidak jauh dari rumah terdakwa sekitar 10 meter. Kemudian terdakwa bertemu dengan Luluk (Dpo) dan Budi (Dpo) yang sebelumnya sudah berada di lokasi tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Luluk (Dpo) untuk dibelikan rokok. Kemudian terdakwa kembali ke rumah terdakwa, sekitar 15 menit  terdakwa kembali menjumpai Luluk (Dpo) untuk meminta rokok yang terdakwa pesan. Lalu di saat terdakwa sedang duduk di atas kursi bambu, dan Budi (Dpo) juga sedang duduk di atas kursi plastik serta Luluk (Dpo) sedang berdiri. Kemudian datang beberapa orang laki-laki berpakaian preman lalu terdakwa merasa curiga, kemudian beberapa orang laki-laki tersebut mengaku Polisi dari Polres Binjai dan langsung menangkap terdakwa dan teman terdakwa lainya melarikan diri. Kemudian pihak dari kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 Gram dari samping terdakwa. Selanjutnya ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merek VIVO Y12 warna biru ditemukan Polisi dari atas kursi bambu yang berada di sebelah terdakwa, dan uang tunai Rp 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah) ditemukan polisi dari kantong celana depan sebelah kanan terdakwa, selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan ke rumah terdakwa yang jaraknya 10 meter dari lokasi penangkapan terdakwa dan Polisi berhasil menemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet sekop yang berada di dapur rumah terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian berdasarkan berita acara penimbangan Nomor : 0150/10034/IX/2025 Pada hari Rabu Tanggal Sepuluh, Bulan September, 2025. Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan / penaksiran barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,18 gram diduga milik terdakwa A.n Rudi Handoko Als Gopal. Kemudian barang bukti sabu tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 6391/NNF/2025 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Rudi Handoko Als Gopal adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------

Pihak Dipublikasikan Ya