Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.Sus/2024/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H MUHAMMAD ARIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 104/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-181/L.2.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU          

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada seseorang laki- laki yang menjual sabu di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim menuju Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Sesampainya di tempat tersebut, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa MUHAMMAD ARIS sedang duduk di sebuah gubuk. Kemudian saksi mendatangi terdakwa dan melakukan teknik penyelidikan undercover buy dan memesan narkotika jenis sabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dari celah- celah atap gubuk tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu  kepada saksi DAUD H. SIDABUTAR yang diterima oleh saksi. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menanyakan kepada terdakwa dimana lagi terdakwa menyimpan narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa menunjuk ke arah celah- celah atap di gubuk tersebut, lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 30 (tiga puluh) paket sabu dan 1 (satu) plastik klip kosong. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika sabu tersebut dari GUNTUR (dalam penyelidikan) dan terdakwa menjualkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:30/10034/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ARIS berupa:

32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebesar 5,1 (lima koma satu) gram dan berat netto 3,82 (tiga koma delapan dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 997/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD ARIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menjual, menawarkan untuk dijual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika.

----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA                                                    

----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ARIS pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, oleh karena oleh tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Februari 2024 sekira pukul 15.20 WIB, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (yang masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapat informasi bahwa ada seseorang laki- laki yang menjual sabu di Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO beserta tim menuju Jalan Binjai Kuala Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat. Sesampainya di tempat tersebut, saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO melihat seorang laki- laki sesuai dengan ciri- ciri yang diinformasikan yaitu terdakwa MUHAMMAD ARIS sedang duduk di sebuah gubuk. Kemudian saksi mendatangi terdakwa dan melakukan teknik penyelidikan undercover buy dan memesan narkotika jenis sabu paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) lalu terdakwa mengambil narkotika sabu tersebut dari celah- celah atap gubuk tersebut dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu  kepada saksi DAUD H. SIDABUTAR yang diterima oleh saksi. Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Selanjutnya saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menanyakan kepada terdakwa dimana lagi terdakwa menyimpan narkotika sabu tersebut, kemudian terdakwa menunjuk ke arah celah- celah atap di gubuk tersebut, lalu para saksi menemukan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 30 (tiga puluh) paket sabu dan 1 (satu) plastik klip kosong. Terdakwa mengakui memperoleh narkotika sabu tersebut dari GUNTUR (dalam penyelidikan). Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor:30/10034/II/2024 tanggal 26 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Binjai yang pada pokoknya menerangkan telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika yang disita dari terdakwa MUHAMMAD ARIS berupa:

32 (tiga puluh dua) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto sebesar 5,1 (lima koma satu) gram dan berat netto 3,82 (tiga koma delapan dua) gram.

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 997/NNF/2024 tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut Kepala Pusat Laboratorium Badan Narkotika Nasional dengan kesimpulan sebagai berikut:

Bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa MUHAMMAD ARIS adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika.

----Perbuatan terdakwa MUHAMMAD ARIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya