Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Bnj ADI CHANDRA, S.H., M.H IRMAN CHANDRA ALS CHANDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/L.2.11/Eku.1/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI CHANDRA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRMAN CHANDRA ALS CHANDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa ia terdakwa IRMAN CHANDRA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Bundar Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa pergi berjalan menuju ke Pasar Bundar Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota dengan membawa 3 (tiga) buah pulpen warna- warni, 5 (lima) blok notes yang berisi ratusan angka- angka, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru yang dibawa terdakwa ke Pasar Bundar untuk menunggu calon pemasang angka tebakan toto gelap (togel) milik terdakwa tersebut. Sesampainya di Pasar Bundar kemudian terdakwa duduk di sebuah kursi dan meja, lalu datang beberapa orang pemasang angka tebakan yang kemudian membeli atau memasang angka tebakan judi togel Singapura tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuliskan angka angka judi yang diminta oleh pembeli dengan berbagai jumlah, lalu para pembeli tersebut menyerahkan uang taruhan kepada terdakwa, kemudian angka- angka dan uang tersebut terdakwa setor kepada SUPRI (dalam penyelidikan).
  • Selanjutnya saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan BRIPKA SARUDIN yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga yang berkumpul dan bermain judi tebakan nomor togel Singapura di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota langsung menuju tempat yang dimaksud dan saksi melihat ada warga berkumpul, lalu saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan BRIPKA SARUDIN langsung mendekati kerumunan warga tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara warga yang lainnya berlari meninggalkan tempat tersebut. Lalu saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan saksi BRIPKA SARUDIN mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pulpen berbagai warna warni merk M 2000-MPU, 5 (lima) blok notes merk Meliwis warna coklat yang terdapat ratusan angka angka tebakan pasangan judi jenis togel Singapura, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru ukuran sekitar 7 inch yang didalamnya terdapat tulisan angka- angka tebakan judi jenis togel Singapura, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru ukuran sekitar 7 inch dalam keadaan rusak/mati, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru berukuran kecil yang didalamnya terdapat tulisan angka- angka tebakan judi togel jenis Singapura, Pecahan uang kertas sebesar Rp.3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian depan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa dalam judi togel (toto gelap) Singapura tersebut adalah sebagai pengedar atau penulis kepada calon pemasang nomor tebakan judi togel (toto gelap) Singapura dengan cara terdakwa menjual angka judi togel Singapura tersebut dan apabila sudah ada pembeli yang membeli angka judi togel Singapura tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam rekapan angka judi togel Singapura dan menjual angka judi togel Singapura tersebut sampai pukul 17.30 WIB, kemudian pada pukul 17.45 WIB melalui aplikasi handphone angka keluar yang diketahui oleh terdakwa dan pemasang, apabila tebakan angka pembeli/pemasang keluar, terdakwa memberikan hadiah sesuai dengan undian yang dipasang oleh pembeli/pemasang sebelumnya,  lalu terdakwa menyetorkan hasil pemasangan nomor tebakan togel tersebut kepada SUPRI (dalam penyelidikan) setiap tiga hari sekali dengan cara datang ke rumahnya atau mentransfer ke rekening SUPRI (dalam penyelidikan).
  • Bahwa angka judi togel singapura ini diputar atau dimainkan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
  • Bahwa terdakwa sebagai pengedar menerima atau menulis nomor tebakan judi togel singapura dengan taruhan uang tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan angka judi togel jenis Singapura tersebut.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---- Bahwa ia terdakwa IRMAN CHANDRA pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 17.15 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pasar Bundar Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ----------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa pergi berjalan menuju ke Pasar Bundar Binjai di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota dengan membawa 3 (tiga) buah pulpen warna- warni, 5 (lima) blok notes yang berisi ratusan angka- angka, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru yang dibawa terdakwa ke Pasar Bundar untuk menunggu calon pemasang angka tebakan toto gelap (togel) milik terdakwa tersebut. Sesampainya di Pasar Bundar kemudian terdakwa duduk di sebuah kursi dan meja, lalu datang beberapa orang pemasang angka tebakan yang kemudian membeli atau memasang angka tebakan judi togel Singapura tersebut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa menuliskan angka angka judi yang diminta oleh pembeli dengan berbagai jumlah, lalu para pembeli tersebut menyerahkan uang taruhan kepada terdakwa, kemudian angka- angka dan uang tersebut terdakwa setor kepada SUPRI (dalam penyelidikan).
  • Selanjutnya saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan BRIPKA SARUDIN yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa warga yang berkumpul dan bermain judi tebakan nomor togel Singapura di Jalan K.H. Wahid Hasim Kelurahan Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota langsung menuju tempat yang dimaksud dan saksi melihat ada warga berkumpul, lalu saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan BRIPKA SARUDIN langsung mendekati kerumunan warga tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sementara warga yang lainnya berlari meninggalkan tempat tersebut. Lalu saksi BRIPKA TONGGOK SINAGA dan saksi BRIPKA SARUDIN mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah pulpen berbagai warna warni merk M 2000-MPU, 5 (lima) blok notes merk Meliwis warna coklat yang terdapat ratusan angka angka tebakan pasangan judi jenis togel Singapura, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru ukuran sekitar 7 inch yang didalamnya terdapat tulisan angka- angka tebakan judi jenis togel Singapura, 1 (satu) unit handphone android merk Infinix warna biru ukuran sekitar 7 inch dalam keadaan rusak/mati, 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru berukuran kecil yang didalamnya terdapat tulisan angka- angka tebakan judi togel jenis Singapura, Pecahan uang kertas sebesar Rp.3.060.000,- (tiga juta enam puluh ribu rupiah) dari saku celana bagian depan terdakwa. Kemudian terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Binjai Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa peran terdakwa dalam judi togel (toto gelap) Singapura tersebut adalah sebagai pengedar atau penulis kepada calon pemasang nomor tebakan judi togel (toto gelap) Singapura dengan cara terdakwa menjual angka judi togel Singapura tersebut dan apabila sudah ada pembeli yang membeli angka judi togel Singapura tersebut lalu terdakwa masukkan ke dalam rekapan angka judi togel Singapura dan menjual angka judi togel Singapura tersebut sampai pukul 17.30 WIB, kemudian pada pukul 17.45 WIB melalui aplikasi handphone angka keluar yang diketahui oleh terdakwa dan pemasang, apabila tebakan angka pembeli/pemasang keluar, terdakwa memberikan hadiah sesuai dengan undian yang dipasang oleh pembeli/pemasang sebelumnya,  lalu terdakwa menyetorkan hasil pemasangan nomor tebakan togel tersebut kepada SUPRI (dalam penyelidikan) setiap tiga hari sekali dengan cara datang ke rumahnya atau mentransfer ke rekening SUPRI (dalam penyelidikan).
  • Bahwa angka judi togel singapura ini diputar atau dimainkan setiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu dari pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
  • Bahwa terdakwa sebagai pengedar menerima atau menulis nomor tebakan judi togel singapura dengan taruhan uang tersebut sudah selama 1 (satu) tahun dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% (dua puluh persen) atau sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan angka judi togel jenis Singapura tersebut.

------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-2 KUHPidana --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya