Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
172/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
ANDRI PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 172/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2117/L.2.11/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANANDRI PRATAMA
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------------Bahwa ia terdakwa ANDRI PRATAMA pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun 4 Veteran Desa Kwala air hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Jenis sabu dengan Berat Brutto 3,86 Gram dan Berat Netto 1,7 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa ANDRI PRATAMA pergi menuju ke Dusun 4 Veteran Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, untuk bertemu dengan NANDA (dalam penyelidikan) dan membeli sabu kepada NANDA (dalam penyelidikan), sesampainya dilokasi tersebut terdakwa ANDRI PRATAMA bertemu dengan NANDA (dalam penyelidikan), kemudian terdakwa ANDRI PRATAMA membeli sabu kepada NANDA (dalam penyelidikan) sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa ANDRI PRATAMA, kemudian setelah terdakwa ANDRI PRATAMA menerima sabu tersebut pada saat terdakwa ANDRI PRATAMA berjalan meninggalkan NANDA (dalam penyelidikan) dilokasi tersebut NANDA (dalam penyelidikan) memanggil terdakwa ANDRI PRATAMA, kemudian ANDRI PRATAMA mendatangi NANDA (dalam penyelidikan), selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) meminta terdakwa ANDRI PRATAMA untuk menjualkan sabu miliknya dan NANDA (dalam penyelidikan) juga mengatakan akan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ANDRI PRATAMA jika sabu miliknya habis laku terjual semua. Kemudian terdakwa ANDRI PRATAMA langsung menyetujuinya tawaran dari NANDA (dalam penyelidikan) tersebut, selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisikan 25 (dua puuh lima) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa ANDRI PRATAMA, setelah terdakwa ANDRI PRATAMA menerima 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut, kemudian NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu sebagai imbalan untuk terdakwa ANDRI PRATAMA, selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) pergi meninggalkan terdakwa ANDRI PRATAMA di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa ANDRI PRATAMA didatangi oleh saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) dan parea saksi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)  kepada terdakwa ANDRI PRATAMA. Selanjutnya terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi OGI BIMO dan pada saat sabu itu diserahkan oleh terdakwa, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan dari terdakwa disita 2 (dua) paket sabu dari tangan kanan terdakwa, 2 (dua) paket dari kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/10034/III/2025 tanggal 29 Maret 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Jenis sabu dengan Berat Brutto 3,86 Gram dan Berat Netto 1,7 Gram diduga milik terdakwa ANDRI PRATAMA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2134/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,7 (satu koma tujuh) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDRI PRATAMA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa ANDRI PRATAMA tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa ANDRI PRATAMA pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun 4 Veteran Desa Kwala Air hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ", berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Jenis sabu dengan Berat Brutto 3,86 Gram dan Berat Netto 1,7 Gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa ANDRI PRATAMA pergi menuju ke Dusun 4 Veteran Desa Kwala Air Hitam Kec. Selesai Kab. Langkat, untuk bertemu dengan NANDA (dalam penyelidikan) dan membeli sabu kepada NANDA (dalam penyelidikan), sesampainya dilokasi tersebut terdakwa ANDRI PRATAMA bertemu dengan NANDA (dalam penyelidikan), kemudian terdakwa ANDRI PRATAMA membeli sabu kepada NANDA (dalam penyelidikan) sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu), selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa ANDRI PRATAMA, kemudian setelah terdakwa ANDRI PRATAMA menerima sabu tersebut pada saat terdakwa ANDRI PRATAMA berjalan meninggalkan NANDA (dalam penyelidikan) dilokasi tersebut NANDA (dalam penyelidikan) memanggil terdakwa ANDRI PRATAMA, kemudian ANDRI PRATAMA mendatangi NANDA (dalam penyelidikan), selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) meminta terdakwa ANDRI PRATAMA untuk menjualkan sabu miliknya dan NANDA (dalam penyelidikan) juga mengatakan akan memberikan uang sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada ANDRI PRATAMA jika sabu miliknya habis laku terjual semua. Kemudian terdakwa ANDRI PRATAMA langsung menyetujuinya tawaran dari NANDA (dalam penyelidikan) tersebut, selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisikan 25 (dua puuh lima) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa ANDRI PRATAMA, setelah terdakwa ANDRI PRATAMA menerima 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisikan 25 (dua puluh lima) buah plastik klip transparan berisikan sabu tersebut, kemudian NANDA (dalam penyelidikan) memberikan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu sebagai imbalan untuk terdakwa ANDRI PRATAMA, selanjutnya NANDA (dalam penyelidikan) pergi meninggalkan terdakwa ANDRI PRATAMA di lokasi tersebut.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.30 WIB terdakwa ANDRI PRATAMA didatangi oleh saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) dan parea saksi memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)  kepada terdakwa ANDRI PRATAMA. Selanjutnya terdakwa memberikan sabu tersebut kepada saksi OGI BIMO dan pada saat sabu itu diserahkan oleh terdakwa, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dan dari terdakwa disita 2 (dua) paket sabu dari tangan kanan terdakwa, 2 (dua) paket dari kantong celana sebelah kanan, 1 (satu) buah dompet bermotif bunga yang berisi 23 (dua puluh tiga) paket sabu. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba polres Binjai untuk proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 039/10034/III/2025 tanggal 29 Maret 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 27 (Dua Puluh Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Jenis sabu dengan Berat Brutto 3,86 Gram dan Berat Netto 1,7 Gram diduga milik terdakwa ANDRI PRATAMA yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2134/NNF/2025 tanggal 22 April 2025 barang bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,7 (satu koma tujuh) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANDRI PRATAMA dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
  • Bahwa terdakwa ANDRI PRATAMA tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pihak berwenang.

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya