| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2026/PN Bnj | FADILLAH MAHRAINI, S.H | ERWIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2026/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1010/L.2.11/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa ERWIN, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025, dan kedua pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di toko indomaret Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA Bahwa ia Terdakwa ERWIN, melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu pertama pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Jl. Cut Nyak Dhin Kelurahan Tanah Tinggi Kota Binjai dan kedua pada hari Jumat tanggal 02 Januari sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026 bertempat di Jl. Danau Laut tawar Gg Kaktus Kelurahan Sumber Mulyorejo Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Huruf e dan huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Pasal 127 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
