Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 09 Agu. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2022/PN Bnj |
Tanggal Surat |
Rabu, 03 Agu. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | K. Sembiring Pandia,SH | 2 | Sri Rahmawati, S.P |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Abdul Latip, S.Ag. | K. Sembiring Pandia,SH | 2 | Abdul Latip, S.Ag. | Sri Rahmawati, S.P |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Primsa Sembiring Pandia | 2 | Eva Kristina Wati Sinulingga |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | M. RIKO WIJAYA, SH., T. MUZAKKAR, SH., dan JULPIKAR SALIM, SH.,MH | Primsa Sembiring Pandia | 2 | M. RIKO WIJAYA, SH., T. MUZAKKAR, SH., dan JULPIKAR SALIM, SH.,MH | Eva Kristina Wati Sinulingga |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
470.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian Hutang Piutang antara Para Penggugat dan Para Tergugat pada tanggal 5 September 2011;
- Menetapkan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menghukumkan Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Para Penggugat;
- Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang keuntungan sebesar 6% dari pinjaman sebesar Rp. 470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak bulan September 2012 sampai dengan bulan September 2021;
- Menghukumkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sita jaminan terhadap satu unit ruko milik Para Tergugat yang berukuran 4x12 M yang terletak di Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai dan satu unit Pajero Sport Tahun 2019 warna hitam BK 1433 RUU atas nama Primsa Sembiring adalah sah dan berharga;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bij voorraad);
- Menghukumkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |