Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-68/BNJEI/04/2025
|
Nama Lengkap
|
:
|
DARWIN SYAHPUTRA
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Perdamaian
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 20 Februari 1985
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Elang Lk. XIII Kel. Kwala Bingai Kec. Stabat Kab. Langkat
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 14-03-2025 s/d 02-04-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 03-04-2025 s/d 12-05-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 29-04-2025 s/d 18-05-2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Gang Saudara Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Saudara Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Sudirman Surbakti, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang bernama Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA sedang duduk di dalam rumah. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku depan celana Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Pak Cek (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 027/10034/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 9,51 gram dan berat netto 9, 01 gram diduga milik Tersangka Darwin Syahputra.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1571/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,01 (Sembilan koma nol satu) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka DARWIN SYAHPUTRA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025, bertempat di Gang Saudara Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Saudara Jalan Beringin Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai ada seseorang yang menguasai narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekira pukul 21.00 Wib, saksi Sudirman Surbakti, saksi Ade Rianta Surbakti, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang bernama Terdakwa DARWIN SYAHPUTRA sedang duduk di dalam rumah. Kemudian para saksi segera menghampiri dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong warna hitam berisikan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana Terdakwa dan uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dari saku depan celana Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Pak Cek (dalam penyelidikan). Kemudian para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 027/10034/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang menerangkan bahwa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan dengan berat brutto 9,51 gram dan berat netto 9, 01 gram diduga milik Tersangka Darwin Syahputra.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1571/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd. selaku Pemeriksa terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 9,01 (Sembilan koma nol satu) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka DARWIN SYAHPUTRA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
Binjai, 5 Mei 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|