Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.Sus/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | 1.DICKY ZUANDA 2.M. MUBIN INDARA SAPUTRA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
Nomor Perkara | 31/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-202/L.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----------- Bahwa ia terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tangal 28 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO, S.H dan saksi HENDRA A.GINTING, S.H (ketiga saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, selanjutnya para saksi menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 wib, setelah sampai dilokasi tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang di informasikan tersebut kemudian para saksi mendatangi 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA dan menyaru/menyamar sebagai pembeli lalu para saksi menanyakan dimana narkotika jenis pil ekstasi tersebut, kemudian pada saat terdakwa DICKY ZUANDA menyerahkan 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warna merah muda, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA, kemudian para saksi langsung menyita 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan terdakwa DICKY ZUANDA dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat BK 5921 ALD dari hadapan terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA, selanjutnya para saksi mengintrogasi kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut benar milik kedua terdakwa yang di peroleh dari laki-laki yang kedua terdakwa tidak kenal di daerah Serbajadi, selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------ Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 164/10037/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,16 gram, yang diduga milik terdakwa An DICKY ZUANDA dan M. MUBIN INDARA SAPUTRA. ----------------------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 6386/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 8 (delapan) butir tablet berwarna merah muda berlogo MASERATI dengan berat netto 3,16 ( tiga koma satu enam) gram di diduga mengandung narkotika yang diduga milik terdakwa An DICKY ZUANDA dan M. MUBIN INDARA SAPUTRA adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M.MUBIN INDARA SAPUTRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, atau setidak tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkaranya “Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Senin tangal 28 September 2024 sekitar pukul 23.00 wib, saksi DEVIDA CHANDRA bersama saksi OGI BIMO, S.H dan saksi HENDRA A.GINTING, S.H (ketiga saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jl. Sibolga Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, selanjutnya para saksi menindak lanjuti informasi tersebut kemudian para saksi langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan tersebut, selanjutnya pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 wib, setelah sampai dilokasi tersebut para saksi melihat 2 (dua) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai dengan yang di informasikan tersebut kemudian para saksi mendatangi 2 (dua) orang laki-laki tersebut yang mengaku bernama terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA dan menyaru/ menyamar sebagai pembeli lalu para saksi menanyakan dimana narkotika jenis pil ekstasi tersebut, kemudian pada saat terdakwa DICKY ZUANDA menyerahkan 8 (delapan) butir Pil Ekstasi warnah merah muda, para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA, kemudian para saksi langsung menyita 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dari tangan kanan terdakwa DICKY ZUANDA dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat BK 5921 ALD dari hadapan terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA, selanjutnya para saksi mengintrogasi kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengakui bahwa pil ekstasi tersebut benar milik kedua terdakwa yang di peroleh dari laki-laki yang kedua terdakwa tidak kenal di daerah Serbajadi, selanjutnya kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut.--------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 164/10037/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 8 (delapan) butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 3,16 gram, yang diduga milik terdakwa An DICKY ZUANDA dan M. MUBIN INDARA SAPUTRA. --------------------------------------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 6386/NNF/2024 Pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : 8 (delapan) butir tablet berwarna merah muda berlogo MASERATI dengan berat netto 3,16 ( tiga koma satu enam) gram di diduga mengandung narkotika yang diduga milik terdakwa An DICKY ZUANDA dan M. MUBIN INDARA SAPUTRA adalah benar mengandung Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.----------------------------------------------------------------------- Bahwa ia terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M. MUBIN INDARA SAPUTRA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa DICKY ZUANDA dan terdakwa M.MUBIN INDARA SAPUTRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |