Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn RAMADANI Als KIRUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 159/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2274/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADANI Als KIRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  ia terdakwa RAMADANI ALS KIRUN pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 11.30 wib bertempat di Jalan Gaharu Lingkungan IV Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ---------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa mengambil sepeda motor Honda Revo tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 3917 IT warna hitam, nomor mesin : HB62E1402777, Nomor Rangka : MH1HB62148K407402 atas nama pemilik NGADIMAN, milik saksi korban MULIYONO, adapun cara terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban yaitu dengan cara saat terdakwa hendak membeli rokok diwarung terdakwa melewati rumah saksi korban dan melihat sepeda motor saksi korban sedang terparkir di teras samping rumah saksi korban dalam keadaan kunci kontak sepeda motor milik saksi korban lengket di stop kontaknya sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban, kemudian terdakwa datang kerumah saksi korban dan langsung mengambil sepeda motor milik saksi korban dan membawa sepeda motor honda Revo milik saksi korban tersebut ke Kelurahan Payaroba Kecamatan Binjai Barat dan menjual sepeda motor tersebut kepada saksi JONI SWAR dengan harga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) dan uang hasil dari menjual sepeda motor tersebut terdakwa gunakan untuk memakai Narkoba jenis Shabu-Shabu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Barak TF di Tanah Seribu dan sisanya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk bermain judi tembak ikan sampai habis di Barak TF di Tanah Seribu.------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Senin tanggal 15 april 2024 sekitar pukul 02.00 Wib di rumah terdakwa di Jl. Gaharu Lk. VI Kel. Jati Makmur Kec. Binjai Utara Kota Binjai.------------------------------ Perbuatan terdakwa tanpa seijin dari saksi korban MULIYONO, akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah).------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya