Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Bnj BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai SOETA CAFE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SONYA EVALIN BR. SILALAHI, S.H., DkkBPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai
Tergugat
NoNama
1SOETA CAFE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 18.733.473,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil yang kami uraikan tersebut di atas, mohon kiranya Hakim Pengadilan Negeri Binjai pemeriksa perkara ini untuk memeriksa dan memutuskan hal-hal sebagai berikut :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menyatakan gugatan Penggugat dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek dan keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 18.733.473,- (delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan kerugian immateriil senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Mengabulkan permohonan penggugat terhadap pembekuan Izin Berusaha Berbasis Risiko terhadap Soeta Café apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tergugat belum melaksanakan putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

atau Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak