Dakwaan |
PRIMAIR
----Bahwa ia terdakwa DONALD FASA Alias DONAL bersama- sama dengan AMAT DONGKANG (DPO) dan ANDRE Alias GELENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Kantor Persatuan Kegiatan Guru (PKG) Kecamatan Binjai Utara di Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, ketika terdakwa DONALD FASA Alias DONAL sedang mengendarai sepeda motornya di daerah Kebun Lada Binjai, terdakwa berjumpa dengan AMAT DONGKANG (DPO) dan seorang temannya yaitu ANDRE Alias GELENG (DPO) yang sedang berjalan kaki, lalu AMAT DONGKANG memanggil terdakwa “NAL SINI BENTAR” kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya ke arah AMAT DONGKANG, lalu AMAT DONGKANG mengajak terdakwa pergi ke suatu tempat dengan mengatakan “AYOK NAL, ADA CAN NI” kemudian terdakwa mengiyakan dan ketiganya langsung pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 2893 RBB warna merah milik terdakwa menuju Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Sesampainya di Jalan Anggrek tersebut, terdakwa beserta AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG berhenti di Kantor Persatuan Kegiatan Guru (PKG), kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya sambil berjaga- jaga melihat sekitar kantor, lalu AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG membuka kaca nako jendela kantor tersebut menggunakan tangan, kemudian setelah terbuka keduanya masuk ke dalam dan mengambil 9 (sembilan) buah kursi milik Dinas Pendidikan Kota Binjai yang disimpan di dalam kantor tersebut. Setelah berhasil mengambil kursi- kursi tersebut, terdakwa beserta dengan rekan- rekannya menyimpan kursi tersebut di sebuah bangunan bekas kantor PLN yang juga berada di Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan hanya berjarak sekitar 40 (empat puluh) meter dari Kantor PKG tersebut. Selanjutnya ketika melihat situasi sekitar sudah sepi, terdakwa dan rekannya berboncengan membawa 1 (satu) buah kursi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 2893 RBB warna merah milik terdakwa menuju ke Jalan Asrama untuk menjualkan kursi tersebut. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa kembali ke tempat terdakwa dan rekan- rekannya tersebut menyimpan kursi- kursi hasil curian lainnya, pada saat terdakwa dan rekan- rekannya sedang mengangkat kursi- kursi tersebut, saksi ZULKARNAIN, saksi DODY DERMAWAN LUBIS, saksi KIKI NANDA NASUTION yang sudah mengetahui perbuatan terdakwa dan rekannya dan mengintai mereka, kemudian terdakwa dan rekannya diteriaki “MALING..MALING..” oleh para saksi. Lalu terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat sedangkan AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 8 (delapan) buah kursi terbuat dari besi warna putih, 5 (lima) keping kaca nako, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 2893 RBB warna merah dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dinas Pendidikan Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa DONALD FASA Alias DONAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana --------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----Bahwa ia terdakwa DONALD FASA Alias DONAL bersama- sama dengan AMAT DONGKANG (DPO) dan ANDRE Alias GELENG (DPO) pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024 yang bertempat di Kantor Persatuan Kegiatan Guru (PKG) Kecamatan Binjai Utara di Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang memeriksa dan mengadilinya, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.15 WIB, ketika terdakwa DONALD FASA Alias DONAL sedang mengendarai sepeda motornya di daerah Kebun Lada Binjai, terdakwa berjumpa dengan AMAT DONGKANG (DPO) dan seorang temannya yaitu ANDRE Alias GELENG (DPO) yang sedang berjalan kaki, lalu AMAT DONGKANG memanggil terdakwa “NAL SINI BENTAR” kemudian terdakwa memberhentikan sepeda motornya ke arah AMAT DONGKANG, lalu AMAT DONGKANG mengajak terdakwa pergi ke suatu tempat dengan mengatakan “AYOK NAL, ADA CAN NI” kemudian terdakwa mengiyakan dan ketiganya langsung pergi berboncengan dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 2893 RBB warna merah milik terdakwa menuju Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai. Sesampainya di Jalan Anggrek tersebut, terdakwa beserta AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG berhenti di Kantor Persatuan Kegiatan Guru (PKG), kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motornya sambil berjaga- jaga melihat sekitar kantor, lalu AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG merusak jendela dengan membuka kaca nako jendela kantor tersebut menggunakan tangan, kemudian setelah terbuka keduanya masuk ke dalam dan mengambil 9 (sembilan) buah kursi milik Dinas Pendidikan Kota Binjai yang disimpan di dalam kantor tersebut. Setelah berhasil mengambil kursi- kursi tersebut, terdakwa beserta dengan rekan- rekannya menyimpan kursi tersebut di sebuah bangunan bekas kantor PLN yang juga berada di Jalan Anggrek Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai dan hanya berjarak sekitar 40 (empat puluh) meter dari Kantor PKG tersebut. Selanjutnya ketika melihat situasi sekitar sudah sepi, terdakwa dan rekannya berboncengan membawa 1 (satu) buah kursi tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 2893 RBB warna merah milik terdakwa menuju ke Jalan Asrama untuk menjualkan kursi tersebut. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB, terdakwa kembali ke tempat terdakwa dan rekan- rekannya tersebut menyimpan kursi- kursi hasil curian lainnya, pada saat terdakwa dan rekan- rekannya sedang mengangkat kursi- kursi tersebut, saksi ZULKARNAIN, saksi DODY DERMAWAN LUBIS, saksi KIKI NANDA NASUTION yang sudah mengetahui perbuatan terdakwa dan rekannya dan mengintai mereka, kemudian terdakwa dan rekannya diteriaki “MALING..MALING..” oleh para saksi. Lalu terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat sedangkan AMAT DONGKANG dan ANDRE Alias GELENG berhasil melarikan diri. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti berupa 8 (delapan) buah kursi terbuat dari besi warna putih, 5 (lima) keping kaca nako, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy Nomor Polisi BK 2893 RBB warna merah dibawa ke Polsek Binjai Utara untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa Dinas Pendidikan Kota Binjai mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa DONALD FASA Alias DONAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 dan ke-5 KUHPidana ---------------------------- |