Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
235/Pid.B/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | SIYON GULTOM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3116/L.2.11/Eku.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa SIYON GULTOM, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 11.00 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024, bertempat di J Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 09.00 wib, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi pelaku tindak pidana Judi jenis Chip Higgs Domini di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai. Selanjutnya Kanit I Ldik Sat Reskrim Polres Binjai memerintahlan saksi Bropka Maulana Hasibuan, , saksi Abdul Majid dan saksi Oki. A.P. Simarmata selaku anggota Unit Opsnal Pisum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan. ----- Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib para saksi berangkat menuju tempat dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi memantau sebuah toko warnet yang diduga sebagai tempat permainan Judi jenis Chip Higgs Dominio dan melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil mengetik di handphonenya, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Siyon Gultom, didepan terdakwa Siyon Gultom para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam 31 berisi Chips Higgs Domino sebanyak 60B, uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu para saksi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Binjai untuk pemeriksaan. ----- Pada waktu diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual chip Higgs Domino tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
ATAU
KEDUA : ----- Bahwa ia terdakwa SIYON GULTOM, pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 11.00 wIb atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Juni tahun 2024, bertempat di J Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai i, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umumkecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, sekira pukul 09.00 wib, Kasat Reskrim Polres Binjai memerintahkan Kanit Lidik Sat Reskrim Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi pelaku tindak pidana Judi jenis Chip Higgs Domini di sekitar Jalan Tengku Amir Hamzah Utara Kota Binjai. Selanjutnya Kanit I Ldik Sat Reskrim Polres Binjai memerintahlan saksi Bropka Maulana Hasibuan, , saksi Abdul Majid dan saksi Oki. A.P. Simarmata selaku anggota Unit Opsnal Pisum Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan. ----- Selanjutnya sekira pukul 10.30 wib para saksi berangkat menuju tempat dimaksud, sesampainya di tempat tersebut para saksi memantau sebuah toko warnet yang diduga sebagai tempat permainan Judi jenis Chip Higgs Dominio dan melihat seorang laki-laki sedang duduk sambil mengetik di handphonenya, lalu para saksi mendekati laki-laki tersebut dan langsung mengamankan laki-laki tersebut yang bernama Siyon Gultom, didepan terdakwa Siyon Gultom para saksi menemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam 31 berisi Chips Higgs Domino sebanyak 60B, uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), lalu para saksi membawa terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Binjai untuk pemeriksaan. ----- Pada waktu diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa tanpa izin dari yang berwenang menjual chip Higgs Domino tersebut.
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP.
Binjai, 22 Agustus 2024 Jaksa Penuntut Umum
RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H Jaksa Madya NIP.197207171998032002 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |