Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H ABDURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B/ 1165/l.2.11/EKU.2.03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN pada hari Jumat  tanggal 31 Januari  2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -------
•    Bahwa bermula pada saat terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 19:45 Wib di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi dan pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi RONI SUGIANTO SIAGIAN bersama dengan saksi AIDIL APDANI HASIBUAN (kedua saksi anggota polisi Polsek Binjai kota) terdakwa sedang menjual chip untuk permainan Higgs Domino dan Chip dan Chip tersebut dapat digunakan untuk permainan judi online menggunakan aplikasi Higgs Domino dan adapun cara terdakwa terdakwa menjualkan chip Higgs Domino dengan cara setiap harinya dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul  03.00 wib dini hari terdakwa menunggu penjual dan pembeli chip higgs domino di warung kopi Sekang di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan apabila ada orang yang akan menjual chip kepada terdakwa maka terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs domino yang ada di Handphone terdakwa kepada penjual chip Higgs domino lalu ID aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirim Chip Domino oleh penjual dan kemudian terdakwa membayar seharga Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) -/ IB -nya kemudian apabila ada orang datang ingin membeli chip Higgs Domino kepada terdakwa maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli tersebut yang kemudian terdakwa mengirimkan Chipp Higs Domino melalui aplikasi Higgs Domino yang ada di Handphone terdakwa dan setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) / IBnya kepada terdakwa dan kena potongan pajak sebesar Rp 1.500,-(seribu lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dari menjual Chep  sebesar Rp 8.500,-(delapan ribu lima ratus ribu rupiah) dan aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan dengan menggunakan jaringan internet.-------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa dari menjual Chip Higgs Domino terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp 8.500,-(delapan ribu lima ratus) per 1 B-nya dikarenakan ada petongan pajak Rp 1.500,-(seribu lima ratus rupiah) .
•    Bahwa benar adapun cara pemain menggunakan Chip tersebut dengan cara menggunakan Handphone android dengan mendoanlowd aplikasi Higgs Domino dan setelah mendonlowd kemudian mendaftarkan menggunakan email atau nomor Handphone dan setelah terdaftar maka akan mendapatkan nomor Id Higss Domino dan selanjutnya menggunakan jaringan internet aplikasi Higgs Domino tersebut dan aplikasi tersebut dapat dimainkan yang telebih dahulu harus mengisi Chip di apliaksi Higgs Domino selanjutnya di aplikasi Higgs Domino tersebut  ada banyak jenis permainan yang dapat dimainkan secara online seperti Duofu  doacai ,Limpus,FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi dan setelah memilih salah satu permainan maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan chip dan apabila dalam permainan tersebut menang maka secara otomatis Chip akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan selanjutnya chip kemenangan tersebut dapat diperjual  belikan menggunakan uang .
•    Bahwa terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polsek Binjai Kota terdakwa berperan sebagai penjual Chip Higgs Domino dan sudah selama 5 (lima ) hari
-------- Perbuatan terdakwa ABDURAHMAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN pada hari Jumat  tanggal 31 Januari  2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya “tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu Perusahaan untuk itu” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Bahwa bermula pada saat terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 19:45 Wib di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai tepatnya di dalam warung kopi dan pada saat terdakwa ditangkap oleh saksi RONI SUGIANTO SIAGIAN bersama dengan saksi AIDIL APDANI HASIBUAN (kedua saksi anggota polisi Polsek Binjai kota) terdakwa sedang menjual chip untuk permainan Higgs Domino dan Chip dan Chip tersebut dapat digunakan untuk permainan judi online menggunakan aplikasi Higgs Domino dan adapun cara terdakwa terdakwa menjualkan chip Higgs Domino dengan cara setiap harinya dari pukul 13.00 wib sampai dengan pukul  03.00 wib dini hari terdakwa menunggu penjual dan pembeli chip higgs domino di warung kopi Sekang di Jalan Aiptu Radiman Kel Tangsi Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan apabila ada orang yang akan menjual chip kepada terdakwa maka terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs domino yang ada di Handphone terdakwa kepada penjual chip Higgs domino lalu ID aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirim Chip Domino oleh penjual dan kemudian terdakwa membayar seharga Rp 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) -/ IB -nya kemudian apabila ada orang datang ingin membeli chip Higgs Domino kepada terdakwa maka terdakwa meminta ID Aplikasi Higgs Domino pembeli tersebut yang kemudian terdakwa mengirimkan Chipp Higs Domino melalui aplikasi Higgs Domino yang ada di Handphone terdakwa dan setelah terkirim kemudian pembeli membayar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) / IBnya kepada terdakwa dan kena potongan pajak sebesar Rp 1.500,-(seribu lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan dari menjual Chep  sebesar Rp 8.500,-(delapan ribu lima ratus ribu rupiah) dan aplikasi Higgs Domino tersebut dapat dimainkan dengan menggunakan jaringan internet.----------------------------------------
•    Bahwa dari menjual Chip Higgs Domino terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp 8.500,-(delapan ribu lima ratus) per 1 B-nya dikarenakan ada petongan pajak Rp 1.500,-(seribu lima ratus rupiah) .
•    Bahwa benar adapun cara pemain menggunakan Chip tersebut dengan cara menggunakan Handphone android dengan mendoanlowd aplikasi Higgs Domino dan setelah mendonlowd kemudian mendaftarkan menggunakan email atau nomor Handphone dan setelah terdaftar maka akan mendapatkan nomor Id Higss Domino dan selanjutnya menggunakan jaringan internet aplikasi Higgs Domino tersebut dan aplikasi tersebut dapat dimainkan yang telebih dahulu harus mengisi Chip di apliaksi Higgs Domino selanjutnya di aplikasi Higgs Domino tersebut  ada banyak jenis permainan yang dapat dimainkan secara online seperti Duofu  doacai ,Limpus,FAFAFA, Rejeki Nomplok, Panda dan masih banyak lagi dan setelah memilih salah satu permainan maka dapat menentukan jumlah taruhan menggunakan chip dan apabila dalam permainan tersebut menang maka secara otomatis Chip akan bertambah sesuai dengan jumlah taruhan selanjutnya chip kemenangan tersebut dapat diperjual  belikan menggunakan uang .
•    Bahwa terdakwa mengakui kepada para saksi anggota polisi Polsek Binjai Kota terdakwa berperan sebagai penjual Chip Higgs Domino dan sudah selama 5 (lima ) hari
--------- Perbuatan terdakwa ABDURAHMAN  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------

ATAU
KETIGA
--------- Bahwa ia terdakwa ABDURAHMAN  pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, bertempat Warnet Angga Net di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu”” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ----
•    Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH, dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN (masing- masing merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di warnet Angga Net yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai sering terjadi jual beli chip permainan Higgs Domino, menindaklanjuti informasi tersebut kemudian saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN mendatangi lokasi yang diinformasikan tersebut. Kemudian setelah para saksi sampai di lokasi tersebut, saksi- saksi langsung menghampiri terdakwa YOGI ESEKIEL BASTANTA SINURAYA ALS YOGI yang sedang duduk di meja operator penjaga warnet, lalu saksi- saksi menanyakan kepada terdakwa “ada jual chip” yang kemudian dijawab oleh terdakwa “ada bang”. setelah terdakwa menjawab tersebut, lalu saksi UJANG SAFRIYATNA, saksi RAHMATULLAH dan saksi FERDI ADITYA SAHLI SIAGIAN langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menanyakan dimana uang hasil penjualan chip pada hari itu, kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang merupakan hasil dari penjualan Chip Higgs Domino, selain itu saksi- saksi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah monitor merk samsung, 1 (satu) buah keyboard, 1 (satu) buah mouse, 1 (satu) buah CPU, 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y53s warna biru metallic dengan nomor IMEI1: 868598059002679, IMEI2: 868598059002661, 1 (satu) buah handphone Realme C30s warna abu- abu dengan nomor IMEI1: 860615064257516, IMEI2: 860615064257508, 1 (satu) buah buku notes dan 1 (satu) buah bollpoint. Selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
•    Bahwa terdakwa mengaku menjual chip Higgs Domino dengan cara mengirimkan chip Higgs Domino yang ada di handphonenya atau dari computer warnet tersebut kepada para pembeli dengan harga Rp.70.000,- per- 1B dan terdakwa mendapatkan chip Higgs Domino tersebut dari boss terdakwa yang bernama HERMAN SIKUMBANG (dalam penyelidikan) dan digaji sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per- harinya. Terdakwa sebagai operator penjaga warnet di Angga Net dari pukul 07.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB sambil menunggu penjual dan pembeli chip Higgs Domino. Apabila ada seseorang yang menjualkan chip kepada terdakwa, maka terdakwa memberikan ID aplikasi Higgs Domino yang ada di handphonenya kepada penjual chip Higgs Domino tersebut, lalu kemudian id aplikasi Higgs Domino terdakwa dikirimkan chip oleh penjual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per- 1B yang kemudian dibayarkan oleh terdakwa.
•    Bahwa setiap ada yang menjual atau membeli chip Higgs Domino tersebut, terdakwa mencatatnya di notes harian. Selain menjualkannya secara langsung, terdakwa juga menerima apabila ada pembeli yang menghubunginya dari whatsapp. Kemudian dari hasil penjualan per- 1B terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa ABDURAHMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 303 (bis) ayat (1) ke-2 KUHP
 

Pihak Dipublikasikan Ya