| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BINJAI
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P - 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-173/BNJEI/11/2025
a. Identitas Terdakwa:
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUCHAIRY LASMANA
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kwala Begumit
|
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun / 15 Januari 1984
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Siswo Mulio B Desa Kwala Begumit Kec.Stabat . Kab. Langkat
|
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
D-3 Keperawatan
|
b. Status Penahanan:
- Penyidik : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 1-10-2025 s/d 20-10-2025
- Diperpanjang JPU : Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 21-10-2025 s/d 29-11-2025
- JPU : Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tangga 11-11-2025 s/d 30-11-2025
023 s/d 28-3-2023
c. Isi Dakwaan:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa SUCHAIRY LASMANA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Listrik Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang dapat menyediakan atau sering melakukan transaski narkotika jenis sabu di daerah Jalan Listrik Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, saksi Ogi Bimo, SH, saksi Devida Chandra, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mengintai Terdakwa di lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi, Tim melihat Terdakwa masuk ke dalam sebuah rumah. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tim yang sudah mengintai di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penggeledahan rumah namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri. Pada saat itu, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah plastic klip transparan, 2 (dua) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dari bawah tong bekas cat yang berada di ruang tamu dalam rumah, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna coklat yang berada di hadapan Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Wak Adi (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0160/10034/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang menerangkan bahwa 2 (dua) buah plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,52 gram dan berat netto 1,17 gram diduga milik Terdakwa SUCHAIRY LASMANA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6908/NNF/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Hendri D. Ginting, S. Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka SUCHAIRY LASMANA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diacam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa SUCHAIRY LASMANA pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan September 2025, bertempat di Jalan Listrik Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, oleh karena tempat terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Binjai, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
- Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seseorang yang dapat menyediakan atau sering melakukan transaski narkotika jenis sabu di daerah Jalan Listrik Desa Tandem Hilir I Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 22.30 Wib, saksi Ogi Bimo, SH, saksi Devida Chandra, beserta tim lainnya melakukan penyelidikan dengan mengintai Terdakwa di lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di lokasi, Tim melihat Terdakwa masuk ke dalam sebuah rumah. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 00.30 Wib Tim yang sudah mengintai di sekitar lokasi langsung melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan melakukan penggeledahan rumah namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri. Pada saat itu, Tim menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dari tangan kanan Terdakwa, 1 (satu) buah plastic klip transparan, 2 (dua) buah plastic klip transparan kosong, 1 (satu) buah pipet sekop dari bawah tong bekas cat yang berada di ruang tamu dalam rumah, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna coklat yang berada di hadapan Terdakwa. Pada saat diinterogasi, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Wak Adi (dalam penyelidikan). Kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 0160/10034/IX/2025 tanggal 26 September 2025 yang menerangkan bahwa 2 (dua) buah plastic klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,52 gram dan berat netto 1,17 gram diduga milik Terdakwa SUCHAIRY LASMANA.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6908/NNF/2025 tanggal 9 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., Apt dan Hendri D. Ginting, S. Si., M.Si dan R. Fani Miranda, S.T. selaku Pemeriksa terhadap 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram diduga mengandung narkotika milik Tersangka SUCHAIRY LASMANA menerangkan adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I menurut Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------
Binjai, 13 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
Meirita Pakpahan, S.H., M.H.
Jaksa Pratama /Nip. 19920524 201502 2 001
|