Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.Bth/2016/PN Bnj PT. Bank Perkreditan Rakyat BPR Milala ZULKARNAIN Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2016
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 62/Pdt.Bth/2016/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 29 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat BPR Milala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKARNAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima serta mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan yang diikat dan diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah Kerja Kota Binjai dan Sertifikat Hak Tanggungan No.821/2015, tertanggal 4 Nopember 2015, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Binjai dan Obyek Hak Tanggungan yaitu Sertifikat Hak Milik No.652/Kelurahan Suka Ramai, terdaftar An.Zulkarnaen adalah sah, berharga dan mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
  3. Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wan prestasi) terhadap Surat Perjanjian Kredit No.PTA-UM/7218/IX/2015, tertanggal 23 September 2015, yang dilegalisasi Notaris Suprayitno, SH di Medan, sesuai No.1090/L/2015, tertanggal 23 September 2015 dan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.416/2015, tertanggal 16 Oktober 2015, yang diperbuat dihadapan Siti Syarifah, SH selaku PPAT di Wilayah kerja Kota Binjai, yang telah ditandatangani Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan.
  4. Menyatakan sah dan tidak melanggar hukum atas sikap/tindakan Pemohon Keberatan serta Kuasa Hukumnya yang telah menyampaikan surat peringatan dan somasi kepada Termohon Keberatan agar berkenan mematuhi dan memenuhi seluruh perjanjian Termohon Keberatan kepada Pemohon Keberatan.
  5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Keputusa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Batu Bara No.1733/Arbitrase/BPSK-BB/X/2016, tertanggal 15 Desember 2016.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi.
  7. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar setiap biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang sebenar-benarnya (Ex aeuquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak