Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2025/PN Bnj | MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H | ALPIANDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2025/PN Bnj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-486/L.2.11/Eoh.2/02/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” P - 29
SURAT DAKWAAN NOMOR : PDM-09 /BNJEI/01/2025
-----Bahwa ia Terdakwa ALPIANDI, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kangkung Perumahan Alum Permai Blok A. No. 21 Lk. I Kel. Paya Roba Kec, Binjai Barat Kota Binjai atau daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------
Binjai, 31 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H. Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022 001
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |