INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
51/Pdt.G/2024/PN Bnj | INDRIYATI | 1.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Pembantu Binjai 2.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI
DALAM PROVISI
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melaksanakan atau membatalkan lelang atas sebidang tanah seluas 88 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2315, yang terletak di Jalan Candra Kirana Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak a.n Indriyati, sampai dengan adanya keputusan hukum yang tetap dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
3. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
4. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah seluas 88 m2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2315, yang terletak di Jalan Candra Kirana Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, nama pemegang hak a.n Indriyati, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap;
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp.510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah);
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
ATAU
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |