INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
37/Pdt.G/2024/PN Bnj | 1.THOMAS EDDY 2.ANDY FACHRIZAL 3.Rizky Amelia 4.Abdi Hibatul Wafi 5.Deby Aqmarina |
5.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BINJAI 6.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 05 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.G/2024/PN Bnj | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan lelang yang akan dilakukan oleh Tergugat I Melalui Tergugat II pada tanggal 30 J u li 2 0 2 4 atas:
- Sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik No : 1527 luas 308 m2 an Thomas Eddy, Andy Fachrizal, Rizky Amelia, Debby Aqmarina, S.I KOM. Dan Abdul Wafi yang terletak di Jl. Binjai Kuala, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Madya Binjai, Prov. Sumatra Utara.
- Sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik No : 974 luas 1826 m2 an Thomas Eddy, Andy Fachrizal, Rizky Amelia, Debby Aqmarina, S.I KOM. dan Abdul Wafi yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 245, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Madya Binjai, Prov. Sumatra Utara.
- Sebidang tanah dan segala sesuatu diatasnya berdasarkan sertifikat Hak Milik No : 975 luas 609 m2 an Thomas Eddy, Andy Fachrizal, Rizky Amelia, Debby Aqmarina, S.I KOM. dan Abdul Wafi yang terletak di Jl. Gatot Subroto No. 245, Kel. Bandar Senembah, Kec. Binjai Barat, Kota Madya Binjai, Prov. Sumatra Utara.
adalah batal, tidak sah dan bertentangan dengan hukum
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi isi Akta Perjanjiaan Kredit Modal Kerja Nomor 42 25 Januari 2023
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat yaitu:
1. Kerugian Materil: Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
2. Kerugian Moril: Rp. 2.000.000.000,- (dua Miliar rupiah)
Jumlah seluruhnya = Rp. 3.000.000.000,- ( tiga miliar rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) setiap harinya apabila lalai / tidak mau mematuhi putusan ini;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil – adilnya.
|
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |