Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2025/PN Bnj RUSTAM EPENDI, SH M DWI CAHYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 310/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4120/L.2.11/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUSTAM EPENDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M DWI CAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa  M. DWI CAHYONO pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di  Gg Tualang tepatnya di Jalan Gunung Bendahara Lk I Kel Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman perbutan lain atau dengan ancaman perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------

------------ Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di   Jalan Gunung Bendahara Lk I Kel Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai  saat saksi korban KARDINAN SAPUTRA bersama saksi ALWI BUKHORI pulang dari mengantar lemari dengan naik mobil pikup dan saat itu saksi korban dan saksi ALWI BUKHORI bertemu dengan terdakwa dipersimpangan dan saat tersebut terdakwa M. DWI CAHYONO menggunakan kendaraan mobil truk warna kuning, lalu karena ditempat tersebut posisi belokan sehingga saksi korban mendahului mobil yang dikendarai oleh terdakwa,  kemudian saksi korban menghentikan mobil yang dikendarai saksi korban tersebut dan mobil terdakwa melewati saksi korban maka saksi korban juga berjalan dan saat itu  terdakwa berteriak mengatakan kepada saksi korban  “KONTOL KAU” namun saksi korban diam saja dan melanjutkan perjalanan dan sesampainya saksi korban di rumah calon mertua saksi korban yaitu saksi BAKHRI ALI kemudian saksi korban  memberitahu kepada saksi BAKHRI ALI bahwa dijalan tadi terdakwa meneriaki saksi korban dengan mengatakan “KONTOL KAU”, kemudian mendengar cerita saksi korban tersebut lalu saksi BAKHRI ALI bersama dengan saksi korban dan saksi ALWI BUKHORO sepakat bersama sama mendatangi rumah terdakwa untuk menanyakan kepada terdakwa apa maksudnya mengatakan “KONTOL KAU” kepada saksi korban  dan setelah sampai dirumah terdakwa, kemudian saksi BAKHRI ALI menanyakan kepada orang tua terdakwa apa sebabnya sehingga terdakwa mengatakan “KONTOL KAU” kepada saksi korban dan kemudian terdakwa langsung berdiri dan mengatakan “APA KAU MAIN KITA”,  kemudian saksi korban bersama dengan saksi BAKHRI ALI dan saksi ALWI BUKORO langsung pulang meninggalkan rumah terdakwa dan dari jarak kurang lebih 50 meter  terdakwa yang memegang sebilah pisau mengejar saksi korban sambil berteriak “SINI KAU MAIN KITA “ SINI KAU”, melihat hal tersebut  saksi korban melarikan diri untuk menyelamatkan jiwa saksi korban dan dikarenakan merasa jiwa saksi korban terancam kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana

             

Pihak Dipublikasikan Ya