Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
377/Pid.B/2024/PN Bnj | 1.LIDYA RUTH PANJAITAN, S,H 2.NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH |
1.EDY SUSANTO 2.SYAMSUL AFRIZA PANE |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 377/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4816/L.2.11.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa I EDY SUSANTO dan terdakwa II SAMSUL AFRIZA PANE pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak–tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Pos Pemuda Pancasila Jln. Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan , atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh tersalah dengan masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01.45 Wib saksi Mansur dan saksi Aiptu M. Abdi Tampubolon (anggota kepolisian resor Binjai) selesai melaksanakan Razia begal dari Polres Binjai yang mana saksi Mansur dan Saksi Aiptu M. Abdi Tampubolon pulang melewati jalan Sibolga Lk. V Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan dengan mengendarai mobil Patroli tepat depan pasar Rambung Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai saksi Mansur dan saksi M. Abdi Tampubolon berhenti dan turun dari mobil. Awalnya mengamati seputaran pasar kemudian saksi Mansur dan saksi M. Abdi Tampubolon masuk kedalam Gudang belakang pasar dan mendengar suara besi beradu seperti ada yang membongkar dari dalam Gudang karena merasa mencurigakan saksi Mansur memanjat dan melihat dari lubang ventilasi udara bagian atas dan benar ada para terdakwa sedang membongkar alat pompa air pasar, dan 1 (satu) buah tutup dynamo pompa air berada dilantai yang telah dibongkar dan siap dibawa oleh para tersangka selanjutnya para terdakwa diamankan dan diintrograsi bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib terdakwa I dan terdakwa II saat itu berada dipos Pemuda Pancasila Jalan Jamin Ginting Kel. Rambung Barat Kec. Binjai Selatan saat cerita-cerita terdakwa II mengajak terdakwa I untuk mencuri barang di Pasar Rambunng kemudian terdakwa I pun sepakat selanjutnya terdakwa I mengambil 4 (empat) buah kunci ring pas yang terdakwa I simpan ditempat pakaian didalam pos selanjutnya para terdakwa pergi berjalan kaki melewati perkuburan dan selanjutnya para terdakwa memanjat tembok dan melompat masuk ke dalam area pasar. Selanjutnya para terdakwa pergi ke arah Gudang naik melalui pipa besi yang menempel di dinding gudang kemudian masuk melalui ventilasi udara , setelah para terdakwa berada masuk kedalam Gudang dan melihat mesin pompa air selanjutnya terdakwa II meminta 1 (satu) buah kunci ring pas setelah terdakwa I berikan terdakwa II membuka tutup dynamo nya sedang terdakwa I membuka 2 (dua) buah kran air dengan kunci ring pas dengan memutar baut ke arah kiri. Setelah para terdakwa membuka dan hendak membawa selanjutnya beberapa orang polisi melakukan penangkapan kepada para terdakwa beserta barang bukti yakni 2 (dua) pasang tutup dynamo pompa air, 1 (satu) buah tutup dynamo pompa air, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 12 mm, 1 (satu) buah kunci ring pas ukuran 13 mm, 1 (satu) buah ring pas ukuran 14 mm, 1 (satu) buah ring pas ukuran 17 mm dibawa ke Polsek Binjai Selatan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Perindag Kota Binjai dikuasakan kepada saksi Glora Jaya Ananda, SP mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |