Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H DIAN NUGROHO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-23/L.2.11/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa Dian Nugroho pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Masjid Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib saksi Try Gusty, SSP dan saksi Ade Rianta Surbakti (masing-masing angota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang perempuan yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi dan memesan sabu seharga Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah), dan perempuan tersebut menyanggupi permintaan saksi dan sepakat bertemu di Jl.Masjid Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sekitar pukul 24.00 wib saksi menuju kelokasi yang telah disepakati, selanjutnya saksi kembali dihubungi oleh perempuan tersebut dan mengatakan yang mengantar sabu pesanan saksi adalah teman laki-lakinya, kemudian setibanya di lokasi saksi Ade Rianta Surbakti turun dari kendaraan dan saksi menunggu dilokasi yang berbeda, dan tidak lama kemudian saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi saksi dan mengatakan telah menangkap seorang laki-laki, kemudian saksi langsung menemui saksi Ade Rianta Surbakti, dan selanjutnya laki-laki tersebut mengaku bernama Dian Nugroho dan mengatakan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu adalah benar milik terdakwa Dian Nugroho yang dibeli dari laki-laki yang bernama Johan (dalam lidik) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk diantar kepada si pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hijau dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2243/NNF/2024 tertanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dian Nugroho adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:61/10034/V/2024,Tresnaria Samosir telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,33 gram dan berat netto 0,23 gram diduga milik terdakwa Dian Nugroho.

----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

------- Bahwa terdakwa Dian Nugroho pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 00.20 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Masjid Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 00.00 wib saksi Try Gusty, SSP dan saksi Ade Rianta Surbakti (masing-masing angota Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya ada seorang perempuan yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi melakukan penyelidikan dengan cara menghubungi dan memesan sabu seharga Rp.200.00,- (dua ratus ribu rupiah), dan perempuan tersebut menyanggupi permintaan saksi dan sepakat bertemu di Jl.Masjid Kel.Limau Mungkur Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sekitar pukul 24.00 wib saksi menuju kelokasi yang telah disepakati, selanjutnya saksi kembali dihubungi oleh perempuan tersebut dan mengatakan yang mengantar sabu pesanan saksi adalah teman laki-lakinya, kemudian setibanya di lokasi saksi Ade Rianta Surbakti turun dari kendaraan dan saksi menunggu dilokasi yang berbeda, dan tidak lama kemudian saksi Ade Rianta Surbakti menghubungi saksi dan mengatakan telah menangkap seorang laki-laki, kemudian saksi langsung menemui saksi Ade Rianta Surbakti, dan selanjutnya laki-laki tersebut mengaku bernama Dian Nugroho dan mengatakan 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu adalah benar milik terdakwa Dian Nugroho yang dibeli dari laki-laki yang bernama Johan (dalam lidik) dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk diantar kepada si pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu, 1 (satu) unit Hp merk Realme warna hijau dibawa ke Polres Binjai untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab:2243/NNF/2024 tertanggal 08 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh pemeriksa Debora M.Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung,S.Pd, dari hasil pemeriksaan, mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Dian Nugroho adalah benar mengandung  Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian dengan Nomor:61/10034/V/2024,Tresnaria Samosir telah melakukan penimbangan/penaksiran barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,33 gram dan berat netto 0,23 gram diduga milik terdakwa Dian Nugroho.

-----Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya