Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mendebit saldo milik Penggugat sebesar Rp. 17.600.000.- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan keadaan ( Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan BPKB Sepeda Motor milik Penggugat dengan seketika ;
- Menghukum Tergugat menggati kerugian meteril sebesar Rp. 17.600.000.- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) dan Kerugian immaterial adalah biaya harga diri Penggugat dan hilangnya kepercayaan warga setempat dan bila dikonversi dengan nilai uang sebesar Rp. 1,500,000,000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
- Menyatakan demi hukum meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta/asset milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini,
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |