Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bnj KHAIRUL ANWAR LUBIS PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BINJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 26 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHAIRUL ANWAR LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk CABANG BINJAI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 17.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Debitur yang baik dan harus dilindungi;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah mendebit saldo milik Penggugat sebesar Rp. 17.600.000.- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) adalah perbuatan yang telah menyalahgunakan keadaan ( Misbruik Van Omstandigheden) dan dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan BPKB Sepeda Motor milik Penggugat dengan seketika ;
  5. Menghukum Tergugat menggati kerugian meteril sebesar Rp. 17.600.000.- (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah)  dan Kerugian immaterial adalah biaya harga diri Penggugat dan hilangnya kepercayaan warga setempat dan bila dikonversi dengan nilai uang  sebesar Rp. 1,500,000,000,-  (satu milyar lima ratus juta rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan;
  7. Menyatakan demi hukum meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta/asset milik Tergugat baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak;
  8. Menyatakan demi hukum putusan ini dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini,

Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak