| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DEDI SUHENDRA ALS ASENG pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Kantor Kelurahan di Jalan Jendral Gatot Subroto No 305 Kel. Bandar Senembah Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “ mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ,dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut; --------------------------Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berjalan dari arah Stabor menuju Binja, kemudian Terdakwa melihat Kantor Kelurahan Bandar Senembah dalam keadaan gelap/ lampu teras tidak menyala dan tidak ada penjaganya, lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian di dalam Kantor tersebut, kemudian Terdakwa langsung mematikan stop kontak yang berada diatas pintu Kantor Kelurahan, selanjutnya Terdakwa masuk melalui jendela yang tidak terkunci dan merusak 2 (dua) batang jerjak besi menggunakan 1 (satu) buah Kunci Inggris yang sudah Terdakwa bawa dari rumah, setelah itu Terdakwa masuk ke dalam Kantor Kelurahan dan menaiki kursi untuk masuk ke dalam lubang kontrol dan memotong kabel yang berada diatas plafon dengan menggunakan Gunting, Tang dan Mancis senter yang digunakan sebagai penerangan, kemudian Terdakwa memasukkan 20 (dua puluh) gulungan Kabel Listrik Tembaga yang telah dipotong tersebut ke dalam plastik berwarna merah, kemudian Terdakwa turun dari plafon dan beristirahat di kursi panjang yang ada didalam Kantor Kelurahan, Terdakwa tertidur sampai pagi dan diamankan oleh Pegawai Kantor kelurahan lalu dibawa ke Polsek Binjai Barat.
Akibat perbuatan Terdakwa, Kantor Kelurahan mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,-(Lima juta rupiah) .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |