Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Bnj 1.Evvi Fitria, SH
2.LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
RENDI PRATAMA Als BATAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1919/L.2.11/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Evvi Fitria, SH
2LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI PRATAMA Als BATAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK bersama-sama dengan saksi ARI SYAHPUTRA Als CS, EBEN EZER TURNIP, NIZAM AHMAD Als GOJEM, FERDI SINULINGGA Als FERDI, IRFANDI Als PANJOL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan SUWANDA Als WANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari pada kedudukan tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang mengadili perkara terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih di jalan umum dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) datang ke rumah saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jalan Randu LK III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai mengajak untuk bekerja (melakukan pencurian sepeda motor “Begal), setelah itu NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM mengiyakan lalu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dan NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM pergi ke kos kosan EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang beralamat di Jalan Bejo Muna/Kancil Mas Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan mengajaknya. Setelah sampai di kos kosan EBEN EZER TURNIP AEBEN tersebut lalu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dan saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM bertemu dengan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS (Dilakukan Penuntutan Terpisah), terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi IRFANDI Als PANJOL dan saksi SUWANDA Als WANDA (Dilakukan Penuntutan Terpisah). Kemudian saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mengajak saksi ARI SYAHPUTRA Als CS (Dilakukan Penuntutan Terpisah), terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi IRFANDI Als PANJOL dan saksi SUWANDA Als WANDA (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk melakukan begal di wilayah kota Medan. Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI mengambil 1 (satu) bilah celurit di bagasi sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dibonceng oleh saksi SUWANDA Als WANDA dengan menggunakan 1 (satu) vario 160 warna hitam plat nomor tidak ingat,  saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menggunakan sepeda motor merk Vario 150 warna biru plat nomor tidak ingat, saksi IRFANDI Als PANJUL dibonceng oleh terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Vario 125 warna hitam plat nomor tidak ingat, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dibonceng saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.  Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi IRFANDI Als PANJUL, terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dan saksi SUWANDA Als WANDA berjalan dari kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menuju kearah Medan dan sesampainya di Jln. Kapten Sumarsono Helvetia sekitar pukul 01.30 Wib saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menemukan target yang akan dibegal yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Hitam dengan Plat Nomor tidak ingat yang digunakan oleh 1 (satu) laki-laki membonceng 1 (satu) orang perempuan, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menginstruksi dengan melihat kearah saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mendekatinya lalu mencabut kunci sepeda motor Honda scoopy warna hitam tersebut tersebut sehingga sepeda motor Honda scoopy warna hitam tersebut berhenti. Kemudian saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan SUWANDA Als WANDA mendekati sepeda motor scoopy tersebut dan mengarahkan 1 (satu) bilah celurit yang saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pegang dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “TURUN KAU, SINI KERETA MU”, dan saat itu korban langsung melepaskan sepeda motornya. Selanjutnya saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM membawa dan menghidupkan sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan menggunakan kunci yang telah dikasih saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang sebelumnya berhasil dicabut kuncinya tersebut. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pun naik sepeda motor yang dikendarai oleh SUWANDA Als WANDA dan kami semua meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut kerumah IRFANDI Als PANJUL. Selanjutnya saksi IRFANDI Als PANJUL menyampaikan untuk mencari target sepeda motor kembali lalu kami berjalan dan berkeliling di daerah Sunggal Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menemukan target yang akan dibegal yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Plat Nomor tidak ingat yang digunakan oleh 1 (satu) laki-laki membonceng 1 (satu) orang perempuan, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menginstruksi dengan melihat kearah saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mendekati lalu mencabut kunci sepeda motor beat tersebut sehingga sepeda motor beat tersebut berhenti. Kemudian saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan SUWANDA Als WANDA mendekati sepeda motor beat tersebut dan mengarahkan 1 (satu) bilah celurit yang saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pegang dan mengarahkan kepada saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON dengan mengatakan “TURUN KAU, SINI KERETA MU”, dan saat itu saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON langsung melepaskan sepeda motornya lalu saksi IRFANDI Als PANJUL membawa dan menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan menggunakan kunci yang telah dikasih saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang sebelumnya telah dicabut kunci sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDIpun naik sepeda motor yang dikendarai oleh SUWANDA Als WANDA dan kami semua meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan membawanya kerumah IRFANDI Als PANJUL. Setelah berhasil melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam plat nomor tidak ingat yang dibawa oleh saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Plat nomor tidak ingat dibawa oleh saksi IRFANDI Als PANJUL. Namun pada saat sampai di Gang dekat rumah IRFANDI Als PANJUL kami berpisah dimana saksi ARI SYAPUTRA Als CS dan saksi NIZAM AHMAD Als GOJEM kembali ke kos EBEN EZER TURNIP, sedangkan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA kerumah IRFANDI Als PANJOL untuk mengambil sepeda motor honda scoopy yang sebelumnya berhasil dicuri. Selanjutnya saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA menemuin AZIS Als SABIL (DPO) didaerah Sei Mencirim untuk diminta menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor yang berhasil dicuri yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam. Kemudian saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA bertemu dengan AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kepada AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya membawa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, lalu sekira 60 (enam) puluh menit kemudian AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya kembali menemui saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA dan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana AZIS Als SABIL menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000-, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFANDI Als PANJUL. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan SUWANDA Als WANDA kembali ke kos tempat tinggal EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan sesampainya di kos tersebut, saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan SUWANDA Als WANDA bertemu dengan saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK. Selanjutnya saksi IRFANDI Als PANJOL membagikan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, SUWANDA Als WANDA, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Alia BATAK masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli nasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada AZIS Als SABIL sebagai upah menjual 2 (dua) unit sepeda motor tersebut sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi IRFANDI Als PANJUL. Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, SUWANDA Als WANDA, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK melakukan istrirahat di kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan ARI SYAHPUTRA Als CS di kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN di Jalan Bejo Muna/Kancil Mas Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan membawanya ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 365 ayat (1), (2) ke – 1, 2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

---------- Bahwa ia terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK bersama-sama dengan saksi ARI SYAHPUTRA Als CS, EBEN EZER TURNIP, NIZAM AHMAD Als GOJEM, FERDI SINULINGGA Als FERDI, IRFANDI Als PANJOL (Dilakukan Penuntutan Terpisah) dan SUWANDA Als WANDA (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari pada kedudukan tempat Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Binjai berwenang mengadili perkara terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain atau kepunyaan orang lain selain dari terdakwa dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI (Dilakukan Penuntutan Terpisah) datang ke rumah saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM (Dilakukan Penuntutan Terpisah) yang beralamat di Jalan Randu LK III Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai mengajak untuk bekerja (melakukan pencurian sepeda motor “Begal), setelah itu NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM mengiyakan lalu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dan NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM pergi ke kos kosan EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang beralamat di Jalan Bejo Muna/Kancil Mas Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan mengajaknya. Setelah sampai di kos kosan EBEN EZER TURNIP AEBEN tersebut lalu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dan saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM bertemu dengan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS (Dilakukan Penuntutan Terpisah), terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi IRFANDI Als PANJOL dan saksi SUWANDA Als WANDA (Dilakukan Penuntutan Terpisah). Kemudian saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mengajak saksi ARI SYAHPUTRA Als CS (Dilakukan Penuntutan Terpisah), terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi IRFANDI Als PANJOL dan saksi SUWANDA Als WANDA (Dilakukan Penuntutan Terpisah) untuk melakukan begal di wilayah kota Medan. Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI mengambil 1 (satu) bilah celurit di bagasi sepeda motor Vario 125 warna hitam yang digunakan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI dibonceng oleh saksi SUWANDA Als WANDA dengan menggunakan 1 (satu) vario 160 warna hitam plat nomor tidak ingat,  saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menggunakan sepeda motor merk Vario 150 warna biru plat nomor tidak ingat, saksi IRFANDI Als PANJUL dibonceng oleh terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK dengan menggunakan 1 (satu) sepeda motor merk Vario 125 warna hitam plat nomor tidak ingat, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dibonceng saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.  Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi IRFANDI Als PANJUL, terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dan saksi SUWANDA Als WANDA berjalan dari kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menuju kearah Medan dan sesampainya di Jln. Kapten Sumarsono Helvetia sekitar pukul 01.30 Wib saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menemukan target yang akan dibegal yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna Hitam dengan Plat Nomor tidak ingat yang digunakan oleh 1 (satu) laki-laki membonceng 1 (satu) orang perempuan, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menginstruksi dengan melihat kearah saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mendekatinya lalu mencabut kunci sepeda motor Honda scoopy warna hitam tersebut tersebut sehingga sepeda motor Honda scoopy warna hitam tersebut berhenti. Kemudian saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan SUWANDA Als WANDA mendekati sepeda motor scoopy tersebut dan mengarahkan 1 (satu) bilah celurit yang saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pegang dan mengarahkan kepada korban dengan mengatakan “TURUN KAU, SINI KERETA MU”, dan saat itu korban langsung melepaskan sepeda motornya. Selanjutnya saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM membawa dan menghidupkan sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan menggunakan kunci yang telah dikasih saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang sebelumnya berhasil dicabut kuncinya tersebut. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pun naik sepeda motor yang dikendarai oleh SUWANDA Als WANDA dan kami semua meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan membawa sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tersebut kerumah IRFANDI Als PANJUL. Selanjutnya saksi IRFANDI Als PANJUL menyampaikan untuk mencari target sepeda motor kembali lalu kami berjalan dan berkeliling di daerah Sunggal Kota Medan. Kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Jalan Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang Kota Medan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menemukan target yang akan dibegal yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Plat Nomor tidak ingat yang digunakan oleh 1 (satu) laki-laki membonceng 1 (satu) orang perempuan, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN menginstruksi dengan melihat kearah saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, lalu saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN mendekati lalu mencabut kunci sepeda motor beat tersebut sehingga sepeda motor beat tersebut berhenti. Kemudian saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan SUWANDA Als WANDA mendekati sepeda motor beat tersebut dan mengarahkan 1 (satu) bilah celurit yang saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI pegang dan mengarahkan kepada saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON dengan mengatakan “TURUN KAU, SINI KERETA MU”, dan saat itu saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON langsung melepaskan sepeda motornya lalu saksi IRFANDI Als PANJUL membawa dan menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan menggunakan kunci yang telah dikasih saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN yang sebelumnya telah dicabut kunci sepeda motor Honda Beat tersebut. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDIpun naik sepeda motor yang dikendarai oleh SUWANDA Als WANDA dan kami semua meninggalkan lokasi kejadian tersebut dan membawanya kerumah IRFANDI Als PANJUL. Setelah berhasil melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda motor tersebut yaitu 1 (satu) unit sepeda motor scoopy warna hitam plat nomor tidak ingat yang dibawa oleh saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam Plat nomor tidak ingat dibawa oleh saksi IRFANDI Als PANJUL. Namun pada saat sampai di Gang dekat rumah IRFANDI Als PANJUL kami berpisah dimana saksi ARI SYAPUTRA Als CS dan saksi NIZAM AHMAD Als GOJEM kembali ke kos EBEN EZER TURNIP, sedangkan saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, saksi FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA kerumah IRFANDI Als PANJOL untuk mengambil sepeda motor honda scoopy yang sebelumnya berhasil dicuri. Selanjutnya saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA menemuin AZIS Als SABIL (DPO) didaerah Sei Mencirim untuk diminta menjualkan 2 (dua) unit sepeda motor yang berhasil dicuri yakni 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna hitam. Kemudian saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA bertemu dengan AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya untuk menjualkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam kepada AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya. Selanjutnya AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya membawa 2 (dua) unit sepeda motor tersebut, lalu sekira 60 (enam) puluh menit kemudian AZIS Als SABIL dan 1 (satu) orang temannya yang tidak diketahui identitasnya kembali menemui saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, FERDI SINULINGGA Als FERDI, saksi IRFANDI Als PANJOL dan SUWANDA Als WANDA dan menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoopy warna hitam dengan harga Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), dimana AZIS Als SABIL menyerahkan uang sebesar Rp. 9.500.000-, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi IRFANDI Als PANJUL. Setelah itu saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan SUWANDA Als WANDA kembali ke kos tempat tinggal EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan sesampainya di kos tersebut, saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI bersama dengan saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan SUWANDA Als WANDA bertemu dengan saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK. Selanjutnya saksi IRFANDI Als PANJOL membagikan uang dari hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, SUWANDA Als WANDA, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Alia BATAK masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan total sebesar Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli nasi sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) diserahkan kepada AZIS Als SABIL sebagai upah menjual 2 (dua) unit sepeda motor tersebut sedangkan sisanya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dipegang oleh saksi RIFANDI Als PANJUL. Selanjutnya saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, saksi IRFANDI Als PANJUL, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN, SUWANDA Als WANDA, saksi NIZAM Al FAHRIZA AHMAD Als GOJEM, saksi ARI SYAHPUTRA Als CS dan terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK melakukan istrirahat di kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN. Kemudian pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa RENDI PRATAMA Als BATAK, saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN dan ARI SYAHPUTRA Als CS di kos saksi EBEN EZER TURNIP Als EBEN di Jalan Bejo Muna/Kancil Mas Kel. Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai dan membawanya ke Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, maka saksi korban DANIEL NAIK PARULIAN TAMPUBOLON mengalami kerugian sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 3, 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya