Dakwaan |
Resume;
----- Telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama AYU NIATI, 24 tahun yang dilakukan oleh EVA DARLIANA, 34 tahun. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2017 sekira pukul 16.30 Wib di Jln jamin ginting Gg. Keluarga kel. Puji dadi kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Penganiayaan tersebut dilakukan EVA DARLIANA tehadap AYU NIATI dengan cara menampar pipi sebelah kanan AYU NIATI sebanyak sekali dengan menggunakan tangan kanan EVA DARLIANA, setelah itu EVA DARLIANA mendorong tubuh AYU NIATI dengan kedua tangan EVA DARLIANA namun AYU NIATI tidak terjatuh, karna penganiayaan yang di lakukan EVA DARLIANA tersebut AYU NIATI merasakan sakit pada pipi sebelah kanannya, namun hal tersebut tidak menjadikan halangan bagi AYU NIATI untuk melakukan pekerjaannya sehari-hari. kemudian akibat kejadian tersebut AYU NIATI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai------------------------------------- |